25 radar bogor

24 Pabrik Bermasalah, Terindikasi Cemari Sungai Cileungsi

Pencemaran Sungai Cileungsi
Pencemaran Sungai Cileungsi

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Penanganan terhadap pencemaran Sungai Cileungsi terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Terbaru, ada 24 pabrik bermasalah yang akan segera dieksekusi oleh dinas itu dalam waktu dekat.

Sebelumnya, DLH sudah melakukan penutupan permanen saluran air limbah dua pabrik, karena terbukti mencemari aliran sungai.

Belakangan pemerintah, melalui DLH semakin memperketat keberadaan pabrik eksisting yang ada di kawasan timur Kabupaten Bogor. Sekretaris DLH, Anwar Anggana membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun DLH, seluruhnya ada 24 pabrik yang bermasalah yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.

Anwar melanjuti, 10 diantaranya pabrik terendah terindikasi menghasilkan dan membuang air limbah, serta tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL).

Delapan pabrik akan kembali dilakukan pengecekan terkait IPAL, tiga dalam pengawasan, dan dua lainnya dalam penanganan Polda Polda Jabar.

Anwar menyebutkan, seluruh pabrik yang bermasalah berada di tiga kecamatan, yakni Gunungputri, Klapanunggal dan Cileungsi. “Pekan lalu kami sudah melakukan sidak di dua pabrik,” ujarnya kepada Radar Bogor, akhir pekan lalu.

Pabrik yang telah diperiksa itu, lanjut Anwar, berada di dua kecamatan yaitu, Klapanunggal dan Gunungputri.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH, Endah Nurmayati menjelaskan, bedasarkan data tahun lalu, ada 54 perusahaan yang kemudian dilakukan tindakan kepada seluruhnya. Sebagian lagi, mendapatkan pembinaan terkait limbah serta IPAL.

Tak jarang perusahaan yang telah mendapat tindakan dari pemerintah, kerap membangkang aturan. Namun, Endah tak mau kecolongan lagi, perusahaan yang membandel segera mendapat pembinaan dan diawasi lebih ketat.

Ke depannya, Endah beserta jajarannya akan lebih selektif tahun ini. Dengan sistem rutin dua hari dalam sepekan, mereka akan memeriksa dua target pabrik yang berada di kawasan industri tersebut.

“Kami juga bakal melakukan pengawasan keapda perusahaan-perusahaan yang sudah ditindak. Apakah benar-benar telah melajukan perbaikan atau belum,” bebernya.

Nantinya, kata Endah, laporan dari perusahaan yang telah melakukan perbaikan dipastikan kembali apakah hasil laporan perusahaan tersebut sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

“Jika tidak berkasnya akan langsung ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.

Menurut Endah, kurun waktu dua bulan ini DLH kabupaten akan berfokus di dua wilayah. Yakni, Desa Cileungsi dan Desa Cikeas. “Kami akan fokus di sana dalam dua bulan ini. Dan melakukan penyisiran,” pungkasnya. (rp1/c)