25 radar bogor

Polisi Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas Asal Tiongkok

Penyelundupan pakaian bekas dan sepatu asal Tiongkok digagalkan polisi (Istimewa)
Penyelundupan pakaian bekas dan sepatu asal Tiongkok digagalkan polisi (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan penyelundupan pakaian bekas dan sepatu ilegal senilai Rp 9 miliar ke Indonesia. Diketahui, barang-barang berbagai merek ini berasal dari Tiongkok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy Pramono mengatakan barang diselundupkan dari Malaysia memakai jalur air lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Selanjutnya barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak, lalu dibawa pakai truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

“Diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora. Dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi,” ucap Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/9).

Aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang pelaku seperti PL, 63, dan H, 30, yang telah beroperasi selama delapan tahun, AD, 33, beroperasi selama dua tahun, EK, 44, beroperasi selama lima tahun, NS, 47, beroperasi selama tujuh tahun dan TKD, 45, yang telah beroperasi paling lama yakni 10 tahun.

Keenamnya diciduk pada tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan yang terkhir yaitu di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

“438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu kita sita,” ucap dia.

Atas perbuatan itu, keenam pelaku dikenakan pasal berlapis. Para pelaku dikenakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (JPG)