25 radar bogor

Pasar Gunung Batu Kriteria Pasar Sehat

Pasar Gunungbatu

BOGOR-Direktorat Metrologi pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Daerah Republik Indonesia, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta, Hari Santoso serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Deden Marlina melakukan kunjungan ke Pasar Gunung Batu untuk melakukan pengecekan serta penilaian terkait keberadaan alat – alat ukur yang ada di Pasar Gunung Batu, Kamis (12/9) lalu.

Sebelumnya, Kota Bogor ditunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menjadi calon daerah tertib ukur se-Indonesia.

Kepala UPTD Metrologi Kota Bogor, Deden Marlina menyampaikan bahwa kunjungan dan penilaian ke pasar Gunung Batu merupakan salah satu program dalam penilaian Kota Bogor sebagai daerah tertib ukur tahun 2019.

“Salah satu penunjang stake holder atau pelaku usaha yang alat Ukur Timbang Takar dan perlengkapannya (UTTP) kebetulan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor merupakan objek terbesar dikarenakan adanya pasar –pasar, dan pasar Gunung Batu 95 persen UTTP nya telah dilakukan tera ulang dan memenuhi standar metrologi,” kata Deden.

Dikatakan Deden, penilaian dilakukan langsung untuk menentukan apakah pasar Gunung Batu telah memenuhi kriteria sebagai pasar tertib ukur atau belum. Menurutnya, letak pasar sudah sehat tidak kumuh dan tidak kotor. Pihaknya (tim penilai-red) mendukung pasar Gunung Batu sebagai pasar sehat.

“Hasil verifikasi akan dibawa ke Bandung dan Yogyakarta sehingga bulan desember akan dikukuhkan oleh Kementerian Perdagangan RI apakah Kota Bogor layak menjadi kota tertib ukur,” sambungnya.

Kepala Unit Pasar Gunung Batu, Iwan Arief Budiman menambahkan, pasar rakyat yang tertib ukur adalah bagian penting untuk mendukung kota atau daerah tertib ukur. Tujuan utamanya adalah pemahaman masyarakat tentang pentingnya keakuratan ukuran dan volume dalam transaksi berdagang khususnya pasar- pasar di Kota Bogor.

“Lalu kepada pedagang yg belum melaksanakan Tera timbangannya karena kios tutup atau rusak dan hal lainnya disegerakan dilakukan penindakan Tera susulan. PDPPJ dukung penuh program pencanangan Kota atau daerah tertib ukur serta pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi berdagang,” tutup Iwan. (wil/c)