25 radar bogor

Dualisme Penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan Meresahkan Warga Sentul City

Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC

BABAKAN MADANG – RADAR BOGOR, Dualisme tagihan iuran pengelolaan lingkungan di RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang meliputi beberapa klaster Perumahan Sentul City, membuat resah warga.

RW 08 mewajibkan warganya membayar iuran untuk pengelolaan, sementara lingkungan di kawasan hunian Sentul City dikelola oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang memberikan pelayanan township management.

“Atas kehendak warga kami diminta tetap memberikan layanan township management,” jelas Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC Kamis (12/9/2019).

Jonni mengaku mendapat laporan, dualisme itu membuat warga di klaster tersebut terpecah belah dan memicu ribut antar warga.

Keluhan warga lainnya yang disampaikan kepada Jonni  antara lain adanya istilah swakelola yang menarik iuran bulanan, sehingga warga harus bayar dua kali  ke pengembang dan ke koperasi swakelola.

Akibat lebih lanjut dari kehadiran swakelola tersebut, kata Jonni menimbulkan kekisruhan pengangkutan sampah di mana truk sampah pengembang dihadang oleh RW 08.

Kekisruhan berlanjut setelah adanya pemasangan spanduk sosialisasi serah terima oleh Pemkab Bogor  yang dipasang di cluster dalam wilayah administrasi RW 08 yang secara sepihak ditanggapi sebagai serah terima pengelolaan ke RW 08.

“Untuk mencegah keresahan yang berkelanjutan akibat salah tafsir maka Bupati  Bogor memerintahkan dinas terkait unruk mencabut spanduk tersebut,” terang Jonni.

Jonni mengatakan, agar  suasana kondusif mayoritas warga Sentul City mengharapkan segera dilakukan pemilihan ulang ketua RW di lingkungan RW 08. Dorongan warga agar pergantian Ketua RW 08 makin deras.

“Warga menyampaikan ke saya kalau kepeminpinan ketua RW 08 dinilai arogan sehingga ada ketua RT di cluster Taman Parahyangan dan Taman Imperial yg tegas menolak tindakan swakelola yg diprakarsai oleh ketua RW 08,” ujarnya. (*/ysp)