25 radar bogor

Simpan Ganja dalam Lemari, Warga Cianjur Diciduk Polisi

Paket ganja yang ditemukan di Tugu Heikopter Lanud ATS, Kamis (2/8/2018).
ilustrasi ganja kering

CIANJUR-RADAR BOGOR,Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap AM (33), warga Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 87,02 gram.

AM ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Kamis (5/9) malam tanpa melakukan perlawanan.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda mengatakan, tersangka terlibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti ganja dengan berat 87,02 gram.

“Barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Juga satu buah plastik bening,” katanya, Jumat (6/9) seperti dikutip dari Radar Cianjur.

Budi mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Cianjur,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dil/radarcianjur/ysp)