25 radar bogor

Sadis! Bocah 11 Tahun di Babakanmadang Disodomi dan Dibunuh

Sadis! Bocah 11 Tahun di Babakanmadang Disodomi dan Dibunuh

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, MM (11) akhirnya ditangkap.

Pelaku adalah J (35) yang ditangkap petugas dari Polsek Babakanmadang, belum lama ini. MM tewas setelah sebelumnya disodomi pelaku di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang pada 3 Agustus 2019.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Andi M. Dicky, peristiwa ini terjadi saat korban akan mengikuti istigosah di Desa Cijayanti, pukul 20.00.

Namun, di pertengahan jalan, korban bertemu pelaku. Saat itu, pelaku mengajak pergi korban dengan alasan sudah terlambat ke lokasi acara. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan korban.

Saat itu, korban dibawa pelaku ke persawahan. Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. Sebelum disodomi, pelaku sempat memperlihatkan film porno kepada pelaku.

“ Korban sempat adu mulut dengan pelaku dan mengancam akan melaporkan aksinya itu,” ujar Kapolres kepada media, saat gelar perkara di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019).

Mendapat ancaman, pelaku panik dan terjadilah aksi pembunuhan tersebut. “ Pelaku juga menggigit tangan dan kaki korban dan menjerat lehernya dengan sarung. Seketika korban meninggal,” imbuhnya.

Sementara, jasad korban ditemukan keesokan harinya sekitar pukul 06.00. KOrsan ditemukan warga sekitar, Pipin di persawahan samping rumah warga.

” Pipin mau mengambil air bersama anaknya. Kemudian dia memanggil warga dan ternyata terdapat bekas gigitan pada tangan korban serta bekas jeratan kain sarung pada leher korban,” kata Kapolres.

Namun, pihak keluarga tidak melaporkan dugaan kematian MM, dan langsung memakamkannya.

Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar namun telah dimakankan, pada Senin (5/9/2019).

Atas laporan itu, unit Reskrim Babakanmadang melakukan olah TKP dan mencari saksi dari warga sekitar. “ Awalnya keluarga tidak mau jasad korban diotopsi. Selang lima hari, keluarga akhirnya mau jasad anaknya diotopsi sekaligus melaporkan kasus ini,” terang dia.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengab sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.(dkw)