25 radar bogor

Pengembang Cueki Penolakan Warga Cibinong, Pembangunan Apartmen Tetap Lanjut

CIBINONG -RADAR BOGOR, Meski ditolak warga, pembangunan Jakarta Pavilion Apartemen (JPA) di kawasan Perumahan Kinan City, Kecamatan Cibinong, tetap berlanjut. Bahkan, saat ini pihak pengembang tengah melakukan cut and fill (perataan tanah) di lokasi pembangunan.

Amarah warga pun kembali meradang. Mereka meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menghentikan pembangunan. Karena tidak pernah ada persetujuan Apartemen JPA untuk berdiri di area Perumahan Kinan City.

“Kalau dari awal ada siteplan apartemen, kita tidak akan beli rumah disini,” tegas Ketua Paguyuban Warga Kinan City, Gunawan pada Radar Bogor, Selasa (3/9).

Warga, menurut Gunawan merasa telah dibohongi oleh pihak developer Kinan City. Dia meminta, pemerintah harus tegas agar kebohongan dan pelanggaran seperti ini tidak berlanjut dengan adanya Apartemen JPA.

“Developer menjual tanpa sepengetahuan warga, sekarang sudah kabur itu developer,” ungkap Gunawan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga Kinan City, Zentoni mengatakan, sebetulnya aksi penolakan sudah ada sejak Januari lalu. Namun ini bergulir kembali lantaran tidak pernah ada langkah yang pasti dari pemerintah.

“Kami pernah dimediasi bersama DPRD bebrerapa waktu lalu, tapi malah sekarang di cut and fil proses dibangun. Kita akan adukan ini ke PTUN,” tegas Zentoni.

Zentoni menyebut ada kekhawatiran jika apartemen ini dibangun. Paling utama adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Rencananya apartemen akan dibangun tiga tower dengan 22 lantai. Itu sangat berisiko,” tegasnya.

Zentoni mencurigai ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Ia mendesak Pemkab Bogor untuk bertindak tegas dan menolak pengajuan pembangunan Apartemen JPA. “Warga inginnya ini diberhentikan dan izinnya jangan sampai dikeluarkan,” sahutnya.

Diketahui, pada aksi penolakan Januari lalu, warga mengetahui Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) Apartemen JPA sudah diterbitkan. Penerbitan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diduga akibat adanya tandatangan palsu dari warga setempat.

“Seharusnya yang diminta tandatangan itu warga yang tinggal di sini. Patut diduga tandatangan palsu. Padahal semuanya menolak,” tegas Zentoni.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Direktur Operasional PT Megakarya, Yudha berkilah bahwa kegiatan yang sedang dilakukan adalah pembersihan alang-alang yang dilakukan dengan menggunakan alat berat. “Kita sedang pembersihan. Karena takut ada ular dan kalau nanti ada warga yang dipatok siapa yang mau tanggung jawab,” singkatnya.

Ia juga dengan tegas mengatakan pembersihan yang dilakukan oleh pihaknya adalah hal yang wajar, karena itu tanah yang sudah dibeli.

“Memang ada komplain dari warga tapi kembali lagi, ini kan tanah kita sendiri, kalau bersihin tanah sendiri ya wajar,” imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dirinya tidak bergeming dan berkilah bahwa sedang diurus oleh atasannya. “Kalau itu (IMB) saya tidak bisa jawab karena yang punya ini (lahan) yang lagi ngurus,” tambahnya. (dka/c)