25 radar bogor

Ditinggal Istri, Pria 51 Tahun Warga Tenjolaya Ini Nekat Gantung Diri

Petugas saat mendatangi lokasi gantung diri warga Kampung Curug Luhur, Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya.

Ditinggal Istri, Pria 51 Tahun Warga Tenjolaya Ini Nekat Gantung Diri

TENJOLAYA-RADAR BOGOR, Inang (51) warga Kampung Curug Luhur, Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya ditemukan tak bernyawa dengan cara gantung diri di sebuah kebun milik warga Kampung Tapos Babakan RT 01/07, Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Rabu (4/9/2019). Diduga aksi nekatnya dipicu lantaran diinggal kabur istrinya.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, Inang ditemukan dalam keadaan tergantung pada puku 11.30 WIB, saat itu Bhabinkamtibmas Desa Tapos II, Bripka Stefanus Kris Sunanto mendapat informasi bahwa di Kebun ladang milik Juli Alias Kekes ditemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas.

Pertama kali ditemukan oleh empat santri dari Ponpes Miftahul Huda Pimpinan KH Anshor Kampung Tapos. Saat ini korban sudah dievakuasi oleh Polsek Ciampea untuk selanjutnya dilakukan identifikasi.

“Tidak ada unsur kekerasan dan ini murni bunuh diri, akibat depresi ditinggal kabur oleh istrinya, dan sehari-hari korban berdagang buah di Bogor,” kata salah petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Tenjolaya, Hendi Hanibal kepada wartawan koran ini, kemarin

Hal senada dikatakan Kapolsek Ciampea Kompol Bektiana. Ia menjelaskan, mayat ditemukan sudah dalam keadaan tergeletak di tanah dipinggir saung di kebun ladang dengan posisi terlentang.

“Saat ditemukan korban menggunakan pakaian tangan panjang batik warna coklat, memakai celana panjang kain warna abu-abu dan ditemukan bekas jeratan tali yang melingkar pada leher dan diduga korban bunuh diri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihak keluarga korban yang datang ke lokasi untuk memastikan identitas dan keterangannya.

“Pihak keluarga merasa keberatan apabila dilakukan visum dan autopsi dan menganggap kejadian tersebut adalah musibah dengan melampirkan Surat pernyataan yang diketahui RT, RW dan pemdes Tapos II,” pungkasnya. (nal/pkl2/c)