25 radar bogor

Pakai Modus Tempel, 7 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Hendri Fiuser saat melakukan ekspos di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (3/9/2019). Nelvi/Radar Bogor
Kapolresta Bogor Kota Hendri Fiuser saat melakukan ekspos di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (3/9/2019). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika obat-obatan (narkoba) jenis ganja dan sabu.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan sejak 7 Agustus hingga 28 Agustus itu, diketahui enam orang diantaranya merupakan tersangka yang menggunakan modus pembelian dengan cara ditempel. Sementara satu orang tersangka merupakan merupakan kurir dan akan dijual kembali.

“Sementara ini belum ada ditemukan modus baru, masih delivery order, undercover by tidak ada, rata-rata mereka ini bandar kecil-kecilan,” ujar Kapolresta Bogor Kota Hendri Fiuser kepada Radar Bogor usai melakukan ekspos di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (3/9/2019).

Para tersangka, lanjut Hendri, antara lain EGS (40), HJ alias Otoy (24), DGA (21), RH (27), BH (26), FS (42), dan FNS (33).

Dari tangan pelaku, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 57 gram dan ganja 2.520 gram.

Ganja seberat 2.000 gram, kata Hendri, merupakan temuan anggota di dekat warung daerah Kecamatan Bogor Selatan.

Namun, belum diketahui si empunya. Sampai saat ini, anggota masih memburu pelaku tersebut.

“Ganja seberat 2.000 gram itu ditinggalkan tersangka dekat warung, sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tegas dia.

Hendri melanjutkan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang akan diterima antara paling singkat enam tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana. “Ada juga denda paling sedikit Rp1 milyar,” tuturnya.

Hendri menerangkan banyaknya kasus pengungkapan narkoba yang terlihat marak saat ini bukan berarti Kota Bogor sebelumnya dalam kondisi aman.

Tetapi karena memang tidak ada penangkapan. Sebab, dia yakin bahwa Indonesia termasuk wilayah darurat narkoba dengan asumsi lebih dari 60 juta orang merupakan pengguna.

“Kasus narkoba ini unik sekali makanya polisi harus reaktif, baik preventif maupun penindakan, kalau misalnya Kasat Narkoba dan tim nya tidak aktif maka kita anggap aman saja,” pungkasnya. (gal/pkl8/c)