25 radar bogor

Godog Perbub, Pemkab Bogor Ingin Ambil Alih PSU

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Hal ini untuk menjawab keruwetan dalam pengambilalihan hak tanah terhadap para pengembang perumahan atau jenis properti lainnya.

Dikatakan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bogor soal PSU tersebut. Dimana Pemkab terkadang tak bisa mengambil lahan PSU karena pengembang yang nakal.

“Pengembangnya kabur atau bermasalah misalnya. Nah itu kan jadi terbengkalai. Dengan adanya Perbup itu kita bisa ada payung hukum untuk mengambil tanah hak kita yang sudah diploting,” kata Iwan pada Radar Bogor.

Jika Perbup tersebut sudah ditetapkan, maka Pemkab bisa melakukan pengambilan tanah PSU tanpa persetujuan pemilik atau pengembang. “Jadi sekonyong – konyong bisa ambil saja. Karena ada payung hukumnya,” jelas Iwan.

Iwan mengaku bahwa masih banyak tanah PSU yang belum dieksekusi oleh Pemkab Bogor. Bahkan, usia tanah tersebut sudah ada sejak berbelas – belas tahun lamanya.

Maka dari itu, Perbup PSU tersebut bisa dimanfaatkan. Selain itu, Pemkab juga bisa mengatur tentang bagaimana pengambilalihan lahan dilakukan secara dipilih. Sehingga lahan tersebut bisa digunakan untuk fasilitas umum.

“PSU itu kan banyak kepentingannya. Seperti untuk sarana olahraga di perumahan itu, masjid, taman bermain atau balai riung warga. Itu yang akan diatur dalam Perbup lebih spesifik,” tegas Iwan.

Dengan Perbup itu pula, administrasi pengambilalihan lahan bisa lebih mudah. Peraturan Daerah (Perda) soal PSU yang ada saat ini menurut Iwan tidak sampai kepada teknis. “Jadi sekarang sedang disusun Perbup itu,” tukasnya.

Perda yang dimaksud sudah ada saat ini adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 (tujuh) tahun 2012. Sementara dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 09 tahun 2009 disebut bagi pengembang yang sudah satu tahun selesai atau belum selesai mengembangkan atau ditelantarkan harus diserahkan ke pemkab sebagai aset negara. (dka/c)