BOGOR–RADAR BOGOR,Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor kian gencar meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, dalam pasal tujuh pada perda tersebut, dengan revisi, ada sekitar delapan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Mulai dari tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga,” papar Rubaeah.
Dia mengakui, dari kedelapan wilayah tersebut, KTR tempat umum menjadi yang paling banyak pelanggarannya dibanding tempat lain.
Padahal, sosialisasi dan upaya penegakan sudah dilakukan bersama Satpol PP Kota Bogor, dengan laporan tindak pidana ringan (tipiring) setiap bulan.
“Masing-masing ada peningkatan pelanggaran yang berbeda, paling parah itu tempat umum, seperti restoran, hotel, kafe, dan tempat hiburan. Tingkat kepatuhan di sana rendah. Kalau instansi kesehatan, pendidikan, hampir 90 persen patuh ya,” katanya.
Dirinya menekankan, Perda KTR diterapkan bukan untuk melarang para perokok. Namun, lebih pada kontrol dan mengatur orang merokok tidak pada tempatnya.
“Sosialisasi dilakukan berkutat pada kepatuhan sesuai aturan, agar tak melanggar merokok di delapan kawasan yang sudah ditentukan,” jelasnya lagi. (wil)