25 radar bogor

Ternyata Ini Biang Keladi Pencemaran Sungai Cileungsi, Dua Pabrik Ditutup Paksa

Salah satu pabrik yang ditutup paksa oleh DLH Kabupaten Bogor, kemarin. Sementara Salah seorang petugas DLH sedang melakukan pengecekan aliran air yang diduga memiliki kandungan berbahaya.
Salah satu pabrik yang ditutup paksa DLH Kabupaten Bogor, kemarin. Sementara Salah seorang petugas DLH sedang melakukan pengecekan air.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Setelah disebut tak kompeten oleh Ombudsman Jakarta Raya, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan eksekusi.

Mereka langsung menutup paksa dua pabrik secara permanen yang menjadi sumber limbah aliran sungai Cileungsi – Cikeas.

Pantauan Radar Bogor di lokasi, DLH menutup kedua pabrik itu tak sendiri. Upaya tegas itu pun disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fatoni dan pihak kepolisian Polres Bogor.

Sekretaris DLH, Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, tindakan penutupan sumber limbah tersebut sebagai bentuk tindakan tegas pihaknya kepada sejumlah pelaku pencemaran lingkungan. Yang diketahui saluran pembuangan air limbah industri tak berizin.

Anwar meneruskan, penutupan saluran limbah ini dilakukan kepada dua pabrik, diantaranya PT Multi Guna Plastik (MGP) di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, dan PT Hengtraco Teknik Indonesia (HTI),di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.

“Yang pertama ini bidang usahanya pengolahan plastik. Dan yang di Cicadas itu suku cadang logam,” paparnya.

Sebelumnya, sambung Anwar, DLH Kabupaten Bogor pada 1 Oktober 2018 lalu pun pernah menyegel kedua pabrik, lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Saat disinggung terkait keduanya akan ditutup atau tidak, menurut Anwar, penutipan akan dilakukan pada sumber pembuangan limbah nya saja. “Kami gunakan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” ungkapnya.

Anwar berjanji, jika nanti keduanya tak kunjung mengurus Instalasi Pengolahan air limbah (ipal). Maka, kata Anwar, tindak lanjutnya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengacu kepada Undang-undang No 32 Tahun 2009. “Sanksinya lebih berat lagi,” tegas Anwar.

Diungkit soal penilaian Ombudsman yang menyebutkan dinasnya bekerja dengan tidak kompeten, Anwar mengaku selama ini pihaknya telah bekerja secara maksimal. “Oh enggak. Tentunya upaya dari kami sudah maksimal,” katanya.

Selama ini, kata Anwar, timnya sudah mengantongi data dan sudah ditindaklanjuti. Sejak pengambilan sampel air sungai, DLH belum lama ini sudah menegur beberapa perusahaan agar tidak lagi beroperasi.

“Ada juga satu perusahaan yang harus direlokasi karena berada di kawasan pemukiman,” kata Anwar.

Sementara, Ketua Komunitas Pedulia Sungai Cileungsi – Cikeas (Kp2C), Puarman mengungkapkan, komunitasnya ini sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan DLH kabupaten. “Kami dukung tindakan tegas DLH,” singakt Puarman. (cr1/c)