25 radar bogor

Diduga Belum Lengkapi LPPDK, Caleg Demokrat Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu

Caleg Demokrat saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan LPPDK yang belum dilengkapi rekannya yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Caleg Demokrat saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan LPPDK yang belum dilengkapi rekannya yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dua anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat yang baru dilantik pada Selasa (27/8/2019) lalu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keduanya dilaporkan oleh caleg dari partai yang sama beberapa hari lalu. Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor, karena caleg terpilih dari Dapil 1 dan 6 itu diduga hingga sekarang belum melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Padahal, seharunya LPPDK ini paling lambat sudah harus dilengkapi dan dilaporkan ke KPU Kabupaten Bogor paling lambat dua minggu setelah Pemilu 17 April 2019 lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin ketika dikonfirmasi Radar Bogor membenarkan adanya laporan dari internal Partai Demokrat terkait LPPDK Caleg terpilih yang hingga sekarang belum lengkap.

“Ya, kami akan menindaklanjuti laporan ini. Kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Kabupaten Bogor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk partai bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, mereka mempertanyaakan internal partainya, ada masalah tapi kok diloloskan sebagai caleg, Bawaslu meminta pengecekan ada aduan dari internal partai, suratnya sudah diterma KPU sejak Senin lalu.

“LPPDK itu lengkap dari KAP, dana kampanye mekanismenya beda dengan Pilkada. Sekarang ini melalui Provinsi, kami hanya bertugas untuk mengumpulklan berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (28/8/2019).

Ummi mengatakan, KPU tidak bisa membatalkan caleg yang tidak lengkap LPPDK karena itu masalah partai politik yang mengumpulkan dana kampanye.

“Kalaupun sekarang ada rekomendasi pembatalan harus melalui rekomendasi Bawaslu atau putusan MK. Kalaupun harus diusut, ya tidak jadi masalah,” terangnya.(dka/pin)