25 radar bogor

Sudah Ditandai, 58 Rumah Warga Naringgul Dibongkar Minggu Ini

Para petugas satpol PP saat mendatangi kembali dan menandai rumah warga di Kampung Naringgul RT 01/17, Desa Tugu Selatan, Cisarua, kemarin

CISARUA-RADAR BOGOR, Puluhan penduduk Kampung Naringgul RT 014/017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua tidak bisa lagi tinggal di pemukiman yang berdiri di lahan eks perkebunan milik PTPN VIII Gunung Mas.

Pasalnya, minggu ini sebanyak 58 rumah warga di kampung tersebut akan dibongkar. Bahkan Senin (26/8/2019), Satpol PP sudah menandai dan memerintahkan warga untuk segera mengosongkan rumah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Pol-PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, sebanyak 58 rumah tinggal, yang akan menjadi target penertiban sudah ditandai menggunakan cat semprot atau pilok.

Sementara, pihaknya juga memerintahkan kepada penghuni rumah tersebut untuk segera mengosongkan bangunan. “Kalau tidak ada halangan Minggu ini pembongkaran akan dilakukan,” ujar Ruslan.

Karena, lanjut Ruslan, proses pembongkaran puluhan bangunan di Kampung Naringgul tersebut tinggal menunggu surat perintah Bupati Bogor. “Pembongkaran tinggal nunggu surat dari Ibu Bupati, ” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator warga Kampung Naringgul, Nuryadi mengaku akan terus berupaya agar pembongkaran dievaluasi kembali. Mengingat, saat ini warga memproses perizinan untuk bangunan yang ditinggalinya ini.

Sambung dia, yang harus ditinjau ulang adalah adanya beberapa warga yang mengantongi legalitas.

“Kami mohon Pemkab Bogor untuk mengevaluasi rencana penertiban Kampung Naringgul yang selama ini menjadi tempat tinggal utama warga,” ungkapnya.

Senada, Ketua Kompepar Puncak M Teguh meminta agar pembongkaran ditinjau ulang. Sebab, yang tinggal di kampung Naringgul tak lain adalah warga Kabupaten Bogor yang seharusnya dilindungi bukanya diusir.

“Ini kan warga sendiri, kenapa harus di bongkar, kalau memang harus dipaksakan di bongkar terus solusinya apa,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana di lahan yang akan ditertibkan tersebut akan dijadikan rest area hasil kerjasama Pemkab Bogor dengan perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dengan luas lahan hampir 4 hektar.

“Tapi yang akan dijadikan rest area sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (drk/c)