25 radar bogor

Pelaku Penimbun Drum Kimia Berbahaya di Citeureup Masih Misterius

Puluhan drum yang dibuang sembarangan di kebun Desa Tajur berdekatan dengan rumah warga sekitar.

CITEUREUP – RADAR BOGOR, Sudah satu bulan lebih tepatnya 12 Juli lalu hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa menemukan jejak oknum penimbun puluhan drum gas kimia berbahaya di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Endah Nurmayati menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang membahayakan.

Kasus tersebut menjadi pelanggaran berat, kata Endah, karena tong atau drum itu seharusnya diserahkan oleh penghasil limbah b3 yang berizin kemudian dikelola.

Dengan tegas dia mengatakan, pelaku penimbun puluhan drum telah melanggar aturan pengelolaan limbah B3, yang diatur dalam Undang-indang no 22 tahun 2009.

“Pada saat ada pengaduan, kami langsung ke lokasi dengan, ternyata kasusnya sudah ditangani oleh polsek,” katanya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus itu masih didalami pihak Polsek Citeureup. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pun ikut turut menyelidiki kasus ini.

“Terakhir (minggu lalu) kita dapat surat dari KLKH tentang ini dan masih di selidiki. Pidana. Iya, dipenjaran dan denda, baik penghasil dan yang menimbun,” kata dia.

Endah menyayangkan, seharusnya pihak kepolisian segera mendapatkan pelaku penimbun puluhan drum tersebut. Sehingga, dapat diberikan hukuman akibat pelanggaran yang telah dilakukannnya. “Kalau tidak salah satu sampai tiga tahun. dan denda satu hingga tiga miliar rupiah. Kena pasal 102 dan 104,” bebernya.

Sementara, saat ingin dikonfirmasi pihak kepolisian belum dapat meresponnya. Terakhir, Kapolsek Citeureup, Muhtarom dengan singkat mengatakan, kasus tersebut telah masuk pada tahap penyelidikan. “Masih diselediki,” terangnya melalui pesan singkat.(cr1/c)