25 radar bogor

Diterapkan Mulai 17 Agustus, Perbup Antik segera Jadi Perda

CIBINONG–RADAR BOGOR, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam resmi diterapkan 17 Agustus. Kini, DPRD Kabupaten Bogor akan menguatkannya melalui Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, Perbup tentang Asri Tanpa Plastik (Antik) sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).

“Sudah masuk. Baru dibahas satu kali. Kemungkinan ini akan dilanjut pada anggota dewan yang baru dilantik 27 Agustus nanti,” ucapnya.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, program Antik sudah digemborkan sejak awal tahun lalu. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk lingkungan pemerintahan. “Masih banyak alternatif selain plastik yang bisa kita manfaatkan. Seperti daun dan benda lain yang cepat terurai,” tegas Ade.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Atis Tardiana mengungkapkan, pemakaian kantong plastik di Kabupaten Bogor mencapai 11,6 juta lembar per harinya.

Jika dikalkulasikan, kata dia, penggunaan kantong plastik di Kabupaten Bogor dirata – rata dua lembar per satu orang setiap harinya. “Kalau dikali jumlah penduduk sebanyak 5,8 juta jiwa, kurang lebih 11,6 juta lembar,” ungkapnya.

Atis menyebut, langkah ini merupakan upaya Pemkab Bogor mengurangi penggunaan kantong plastik. Ini juga sebagai salah satu pengurangan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan.

Atis menambahkan, larangan penyediaan kantong plastik ini akan diberlakukan mulai dari toko modern, restoran, kafe, hotel, hingga kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Jumlah plastik yang dihasilkan dari toko modern misalnya, itu rata-rata 100 sampai 300 lembar per satu hari nya. Ya minimal dengan larangan ini kita bisa mengurangi dari sektor itu dulu,” pungkas Atis. (dka/c)