25 radar bogor

Ancam Keselamatan, Warga Bojong Gede Protes Pemindahan Kabel Sutet

Tim PN Kelas IA Cibinong memeriksa lokasi yang menjadi gugatan, akhir pekan lalu.

BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Warga di RT 02/02, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede memprotes rencana pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) listrik di lingkungan mereka.

Keberadaan sutet tersebut, dianggap menjadi ancaman bagi keselamatan. Salah satu warga yang bersebelahan dengan gardu listrik dan sutet, Didit Yulianti mengungkapkan, awalnya dijanjikan kompensasi oleh pemilik proyek pemindahan kabel sutet sebagai bentuk ganti rugi atas lahan yang digunakan.

Namun, kata dia, pihaknya menolak kompensasi senilai Rp89 juta itu. “Nilai itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari kabel ini. Kami tidak mengambil (uang) itu,” kata Didit kepada Radar Bogor, Minggu (18/8/2019).

Didit mengatakan, keberadaan kabel sutet yang sekarang ini sudah mencemaskan. “Kalau digeser, kabel ini pas di atas rumah saya,” ucapnya.

Akhirnya, Didit melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong. Kuasa Hukum Didit, Suriadi Bangun menjelaskan, pengadilan sudah melakukan cek lokasi lewat sidang lapangan apakah benar memang tanah terlintasi sutet, atau tidak. “Di dalam surat, tertulis ada 350 meter tanah yang terlewati sutet,” ungkapnya.

Status lahan, kata Bangun, milik Didit yang tertuang dalam sertifikat tanah. Kompensasi yang diperuntukan bagi warga juga sudah dikonsinyasi di pengadilan.

“Berkaitan dengan dampak, nilai kompensasi itu terlalu kecil. Jadi, lebih baik kami tidak terima itu uang, kabel juga kalau bisa jangan menyentuh lagi tanah kita,” tegasnya.

Selain kompensasi tersebut, sambung dia, ada beberapa gugatan yang disampaikan diantaranya soal penabrakan aturan karena dibangun tanpa izin lokasi (Ilok) dari Gubernur Jawa Barat.

“Yang kami keberatan mereka hanya memakai SK (surat keputusan) bupati saja. Semua itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum,” kata dia.

Gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut dianggap sudah memiliki kekuatan hukum. Sehingga, menurut Suriadi, pengelola sutet tidak bisa melakukan pekerjaan apapun di sana. Akan tetapi, menurut dia, saat ini ada pekerjaan yakni pengelola berencana untuk membuat tiang baru untuk pemindahan beberapa elemen kabel.

“Ini kan putusan belum inkrah dari pengadilan, kenapa ada pekerjaan. Dalam gugatan kita, selama belum ada putusan kami minta agar tanah warga jangan dilakukan kegiatan,” ketusnya.

Juru Bicara PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengungkapkan, dalam praktik perkara lahan, sidang lapangan itu selalu dilakukan.

“Pemeriksaan setempat itu hanya untuk mengetahui letak obyek perkara itu saja. Apakah memang ada atau tidak obyek yang dipersengketakan, batas – batasnya,” kata Ben saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Setelah ini, kata dia, ada sidang lanjutan. Dari informasi yang didapati, sidang lanjutan akan digelar pada 27 Agustus. Sidang juga akan menghadirkan para saksi dari dua belah pihak.

Saat sidang lapangan Jumat (16/8) lalu, Radar Bogor mencoba untuk mewawancarai pengawas proyek beserta kuasa hukumnya. Namun, yang bersangkutan enggan berkomentar setelah sempat kejar – kejaran dengan pewarta. (dka/c)