25 radar bogor

Tertipu Pengembang, 12 Kontraktor Segel Pabrik di Cileungsi. Rugi Rp37 M!

Perwakilan kontraktor saat menyegel lokasi pembangunan pabrik di Cileungsi, Kamis (15/8/2019).
Perwakilan kontraktor saat menyegel lokasi pembangunan pabrik di Cileungsi, Kamis (15/8/2019).

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Sejumlah perwakilan dari 12 perusahaan kontraktor menyegel pabrik di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (15/8/2019).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran para perusahaan tersebut kecewa ke pihak pengembang yang hingga saat ini tak kunjung membayarkan upah yang telah dijanjikan.

Direktur PT Tridaya Sakti Mandiri, Yasmine Kartika misalnya. Dia mengaku sangat kecewa karena tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, ke sejumlah kontraktor yang sudah bekerjasama sejak November 2017.

Yasmine menjelaskan, proyek tersebut bermula dari ketertarikan perusahaannya untuk bergabung dan membangun dua unit gudang di lahan seluas 5 hektare itu.

Proyek ini, kata dia, merupakan pembangunan komplek pergudangan dengan jumlah unit 60 gudang.

Pengembang tersebut kemudian mengumpulkan sejumlah kontraktor dengan berbagai persyaratan yang dikeluarkan pihak pengembang agar dapat melakukan kerjasama.

“Kalau saya sendiri dari PT Tridaya Sakti Mandiri mengambil dua paket unit bangunan. Kami pun memenuhi seluruh persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak BIP,” ujar Yasmine kepada Radar Bogor, Kamis (15/8/2019).

Tujuh hari setelah itu, pengembang pun menjanjikan seluruh perusahaan yang berkerjasama akan dibayarkan dengab sistem pembayaran progres dan cukup singkat. Pengerjaan yang telah dilakukan perusahaan, kata Yasmine, telah selesai 44,6 persen.

Sayangnya, sejak itu seluruh perusahaan tidak menerima pembayaran dari pengembang. Intinya ini tidak satu pun dari kami yang dibayarkan. Ada 12 perusahaan yang rata-rata telah bekerja di atas 30 persen.

“12 kontraktor lainnya pun sudah bekerja dan rata-rata telah mencapai di atas 30 persen,” beber Yasmine.

Padahal, lanjut Yasmine, segala persyaratan yang diajukan pengembang telah dipenuhi. Salah satunya jaminan pelaksanaan kerja.

Yasmine menuturkan, dirinya merasa tertipu dengan pengembang yang berulang kali mengundur pembayaran. Sedangkan, kerugian keseluruhan akibat ulah pengembang, menurut Yasmien, mencapai Rp37 miliar.

“Sudah tidak terhitung kerugian kita, bahkan ada yang sudah meninggal dikejar-kejar peminjam modal. Hingga saat ini, kami sudah rugi besar. Jumlah kerugian kami Rp37 miliar,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan para perusahaan ini, salah satunya dengan menyegel lahan pabrik tersebut. Bahkan, Yasmine telah membuat laporan pidana ke Mabes Polri, Jakarta pada 13 Juni Dengan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan no laporan LP/481/V/2019/Bareskrim, 17 Mei 2019.

Lantaran pengembang tidak juga punya itikad baik untuk membayar, setelah diupayakan melalui pertemua yang dilakukan beberapa kali oleh pengembang.

“Kami juga sudah berupaya. Beberapa kali pertemuan juga sudah kami lakukan dengan pihak menejemen. Tetapi ketika kami memastikan kapan akan dibayar, malah berkelit,” paparnya.

Saat ini Yasmine berharap agar pengembang segera memberikan hak paea perusahaan yang telah merugi. Artinya, kata Yasmine, pengembang dapat secepatnya membayar.

Sementara, Kuasa Hukum Yasmine dan sejumlah kontraktor lainnya, Soltan Aruan mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabespolri tentang penipuan dan penggelapan.

Penipuan ini, ujar Soltan, para kontraktor telah dimintai biaya untuk jaminan pelaksanaan oleh pengembang. “Jaminan pelaksanaan variasi, ada yang 150 juta, ada yang 200 juta,” ucap Soltan.

Dugaan penggelapan, kata Soltan, lahan seluas lima hektare ini bangunan-bangunannya telah dijual dan sudah ada yang membeli bangunan tersebut. Sedangkan para kontrak sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. “Makanya penggelapan disitu,” ujarnya.

Menurut Soltan, pengembang akan dikenakan pasal 78 dan 372 tentang penipuan dengan jerat hukuman paling lama empat tahun.

“Kami sudah lapor dan selanjutnya dari pihak Bareskrim nanti. Kerugian kontrak 37 miliar. Ini harus diselesaikan,” pungkasnya.

Diketahui, rencananya hari ini (16/8/2019) pihak pengembang dengan perwakilan dari 12 perusahaan akan melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta. (cr1)