25 radar bogor

Laksanakan Rekomendasi Uji Petik, PT Mayora Bakal Minimalisir Kebisingan

PT. Tirta Fresindo Jaya anak perusahaan PT. Mayora Group di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
PT. Tirta Fresindo Jaya anak perusahaan PT. Mayora Group di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

CARINGIN-RADAR BOGOR, PT Tirta Fresindo Jaya anak group PT Mayora bakal memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan uji petik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama PT Syslab di Kampung Tenggek Rt 4/2, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Upaya itu dilakukan untuk memperbaiki tingkat kebisingan, karena dianggap belum memenuhi baku mutu. Industri Relation General Afair (Irga) PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto mengatakan, berdasarkan hasil uji lab membuktikan tingkat kebisingan yang muncul dari pabrik perlu dibenahi.

“Kita sudah membuat analisa dan ada beberapa alternatif yang menjadi langkah awal untuk meminimalisir kebisingan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (15/8/2019).

Woko berencana untuk mengecek ke seluruh titik pabrik untuk mendapatkan sumber kebisingan. Ia mengaku, jika memang terbukti, maka titik yang menimbulkan kebisingan tersebut akan diisolasi.

“Kita akan cek semuanya dulu. Kemarin kan PT Sys uji petik hanya disatu lokasi. Nah kami ingin cek lagi secara internal di seluruh titik,” ungkapnya.

Berkaitan dengan mengatisipasi kebisingan, Woko mengatakan, pihaknya akan mengandeng ahli untuk memberikan rekomendasi kaitannya dengan penanganan kebisingan. “Belum tau juga rekomendasi yang akan diberikan ahli nanti seperti apa. Apakah membuat pagar tinggi atau menutup dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menangani kebisingan ini, DLH memberikan waktu kepada perusahaan selama 14 hari. Akan tetapi, perusahaan juga bisa meminta keringanan jika penyelesaian kebisingan tersebut belum juga tuntas.

“Intinya kita tidak hanya mau menyenangkan DLH. Tapi kita mau cek secara menyeluruh kebisingan tersebut, agar sesuai dengan baku mutu yang tertera pada peraturan,” tuturnya

Woko mengaku, jika uji petik tersebut dilakukan dengan parameter kawasan Industri, maka kebisingan pabrik telah memenuhi persyaratan.

Akan tetapi, lanjut Woko, pelaksanaan uji petik sebelumnya dilakukan dengan parameter pemukiman. Mengingat, lokasi pabrik berada tepat di pemukiman warga.

“Kalau hasil dari PT Syslab untu kebisingan batas normalnya itu 5,5 dan kita lebih sedikit yaitu 6. Tapi sebenarnya kalau standard di kawasan industri itu 8,2 , hanya  saja karena kita berdiri di pemukiman warga,sehingga parameternya menggunakan pemukiman,” pungkasnya. (drk/c)