25 radar bogor

Warga Kota Bogor Banyak BAB Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

Salah satu warga kedappatan BAB sembarangan. Nelvi/Radar Bogor
Salah satu warga kedappatan BAB sembarangan. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kota Bogor saat ini masih cukup tinggi.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, pada 2018 dari 800 Rukun Warga (RW) hampir 85 persennya masih melakukan kebiasaan buruk itu.

“Ya itu dia, itu yang membuat saya tadi mengumpulkan semua, mengkoordinasikan semua kebijakan dengan melibatkan PKK dan mengaktifasi dasa wisma, jadi nanti ibu-ibu turun semua untuk melakukan edukasi,” ujar Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada Radar Bogor, Rabu (14/8/2019).

Menurut Bima, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah berupaya mewujudkan kota Open Defecation Free (ODF), atau kota yang bebas BABS di 2024.

Disamping penyadaran masyarakat melalui edukasi, Pemkot Bogor juga akan memfokuskan pada pembangunan infrastruktur yang mendukung terselesaikannya permasalahan tersebut.

Seperti pembangunan Instalasi Pembangunan Air Limbah (IPAL) Komunal maupun septictank di lingkungan warga. “Kita akan fokus pada dua hal, membangun infrastruktur dan kultur,” katanya.

Wilayah yang masih cukup tinggi melakukan BABS, kata Bima, tersebar di beberapa kecamatan. Seperti Bogor Tengah dan Bogor Barat. Namun, untuk di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, berada di Kelurahan Babakan Pasar.

Sementara untuk wilayah yang berangsur membaik berada di Kelurahan Tegalega. Karena itu, Bima mengaskan Pemkot Bogor berupaya untuk menjadi kota Open Defecation Free (ODF) atau kota yang bebas dari buang air besar sembarangan.

“Kita mengejar tidak ada lagi yang BAB di sungai, ini program utama karena meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mungkin 2023 atau 2024 Kota Bogor sudah ODF,” terangnya.

Untuk menguatkan komitmen itu, Bima telah akan menerapkan denda Rp50 juta bagi masyarakat yang masih BABS di aliran sungai.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum pasal 30 ayat 1-4.

Namun, kata Bima, hal itu tak bisa diterapkan saat ini lantaran fasilitas pendukung yang belum memadai.

“Ada Perda-nya, tapi di perda itu pada pasal sebelumnya dijelaskan bahwa sanksi hanya akan bisa di terapkan ketika sudah ada fasilitasnya. Tidak mungkin warga kita larang BAB tanpa ada punya fasilitasnya. Kalau semua fasilitas sudah tersedia, bisa kita denda kalau melanggar. Sekarang mereka masih punya alasan,” pungkas dia. (gal/pkl6/pkl7/c)