25 radar bogor

Pemkab Bogor Warning Produsen Plastik, Harus Dukung Program Antik

Ilustrasi
Ilustrasi

CIBINONG – RADAR BOGOR, Hitungan hari sebelum diterapkannya program Asri Tanpa Plastik (Antik) pada 17 Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewanti-wanti perusahaan produsen plastik agar ikut mendukung aturan baru itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, produsen harus bertanggung jawab terhadap hasil produksinya melalui EPR (Extended Producer Responsibility), aturannya sudah ada. “Hanya saja saat ini regulasinya tengah dikaji kembali oleh pemerintah pusat,” kata Atis di kantornya, Rabu (14/8).

Lanjut Atis, aturan baru bisa dilakukan Pemkab Bogor setelah regulasi yang dikaji pemerintah pusat selesai. Setelah itu, baru Pemkab menindaklanjuti aturan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Selama ini Atis sulit untuk menentukan berapa target yang harus dicapai dalam pengurangan sampah plastik tersebut. Sebab, secara statistik pengurangan itu tidak bisa dihitung namun secara nyata bisa terlihat.

Komitmen yang dibangun pemerintah melalui aturan ini, kata Atis, itu juga akan diperkuat dengan pengawasan oleh tim di lapangan. “Kami akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan dinas pendidikan, untuk ikut mengawasi,” ucapnya.

Ketika ditemukan pelanggaran, Atis menyebut ada sanksi yang akan diberikan. Misalnya dalam hal ini toko modern yang sudah sepakat dengan aturan tersebut bersama Pemkab Bogor.

“Sanksinya pertama teguran secara lisan. Selang 1 minggu lalu tertulis dan 1 minggu berikutnya melaporkannya kepada Bupati. Kita juga akan evaluasi bagaimana efektifitas Antik ini per tiga bulan sekali pasca diberlakukan,” tandas Atis. (dka/pkl4/pkl5/b)