25 radar bogor

Bikin Kecewa, 90 Persen SKPD Pemkab Bogor Absen Rapat Paripurna

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Rapat paripurna pada akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dinilai memalukan oleh legislatif.

Pasalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang hadir tak lebih dari sepuluh persen yang hadir, Rabu (14/8).

Wakil Ketua DPRD Muhammad Rizky mengaku kecewa dengan banyaknya SKPD yang tidak hadir pada rapat paripurna, kemarin. Padahal paripurna dinilai sebagai sesuatu yang sakral.

“Sebagai salah satu pimpinan dewan saya merasa kecewa pasti. Padahal paripurna ini adalah wujud dari sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Saya juga kaget itu,” kata Rizky pada Radar Bogor kemarin.

Rizky mempertanyakan, mengapa di last minute masa jabatan DPRD periode 2014-2019 ini semangat SKPD menjadi kendor. Padahal banyak kebijakan strategis yang membutuhkan tindakan kordinatif antar dua lembaga tersebut.

“Hal itu bisa dilihat dari antusiasme kehadiran kepala OPD pada paripurna tadi (kemarin). Terlepas ada acara atau apa saya kira paripurna ini acara yang paling sakral, acara yang paling penting,” tegasnya.

Namun Rizky tak bisa memberitahu secara detail perihal absensi para SKPD yang hadir. Hanya saja kata dia, dari sekian SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, yang datang bisa dihitung dengan jari.

“Sedikit sekali (yang hadir). Berarti kan seperti ini dipertanyakan kekompakan eksekutif, artinya panglima tertingginya bupati atau wakil bupati dan sekda menjadi lucu juga,” terangnya.

Hal ini menjadi bahan evaluasi di rapat paripurna kedepan. Kata dia, DPRD periode sekarang ini masih memiliki satu kali lagi rapat paripurna sebelum pelantikan anggota yang baru.

“Tanggal 19 nanti kita masih ada rapat paripurna. Kita dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Rapat saja kok ga datang kan aneh itu,” ketusnya.

Sementara itu, dalam rapat tersebut Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada badan legislatif itu menetapkan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2020 mendatang.

Dia berjanji jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan menggeser anggaran yang tidak perlu dan memasukkan anggaran untuk ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 273 desa. “Karena anggaran Pilkades tidak masuk di APBD murni tahun ini,” katanya.(dka/b)