25 radar bogor

Anak Kades di Caringin Keroyok Tukang Parkir, Begini Kronologinya

Ilustrasi Keluarga di Harjasari dikeroyok
Ilustrasi
Ilustrasi Penganiayaan.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Kasus pengeroyokan seorang juru parkir di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Teranyar, korban Agus Adhar (32) mengadukan ke Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Lawers Firm, terkait tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan YF (16) anak seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Caringin.

Direktur Eksekutif Sembilan Bintang Lawyers Firm, AnggiTriana Ismail menjelaskan, saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai tukang parkir, kemudian YF datang bersama rekan-rekannya untuk nongkorng di mini market tempat Agus bekerja.

“Disitu terjadi kesalahpahaman, teman Agus saat itu menguap ke arah YF sambil menenggak minuman keras (Miras),” ujar Anggi kepada Radar Bogor, Rabu (14/8/2019).

Lanjut Anggi, YF bersama rekan-rekannya beranggapan bahwa yang dilakukan teman Agus merupakan ledekan.

Akhirnya, YF tidak terima dan hendak melakukan tindak kekerasan, seketika itu Agus datang untuk melerai, hanya saja saat memisahkan YF dengan temannya yang bersih tegang, tak sengaja tangannya mengenai pipi YF.

“Akhirnya YF pergi sama rekan-rekannya, perkelahian sempat terhenti waktu itu,” jelasnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Anggi, YF kembali membawa rekanannya dengan jumlah yang lebih banyak.

“YF bersama pemuda lainnya langsung menyerang teman Agus. Kemudian Agus yang memisahkan juga diserang tanpa basa-basi sampai terluka parah,” bebernya.

Anggi mengatakan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cijeruk. Laporan terlampir Nomor. LP/B/113/VII/2019/JBR/RES.BGR/SEK.CJR dengan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan berat. Namun hingga satu bulan paska pelaporan belum ada tindakan yang dilakukan Polsek Cijeruk.

Pihaknya akan mengawal penegakan hukum yang dialami korban. “Alat bukti permulaan sudah cukup, tinggal melakukan penangkapan dan penahanan,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, Iptu Asep membantah tudingan tersebut. Asep mengaku pihaknya memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sebelum perkara tersebut dimajukan ke tingkat lebih tinggi.

Menurutnya, kesempatan mediasi tersebut diberikan, karena kedua pihak Agus maupun YF saling melakukan laporan telah menjadi korban.

Asep menerangkan, adapun langkah kepolisian, telah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap kedua terlapor. Dirinya membenarkan, bahwa YF merupakan anak salah satu kades di Caringin.

“Yang menjadi pelaku itu kakanya yaitu E. Intinya untuk Agus dan E sudah diperiksa, dari sini sudah cukup bukti, kita hanya kasih kesempatan untuk mediasi,” pungkasnya (drk/c)