25 radar bogor

Warga Naringgul Cisarua Kekeuh Bertahan, Minta Eksekusi Ditinjau Ulang

Warga Naringgul menunjukan dokumen dari BPN.

CISARUA-RADAR BOGOR, Warga Kampung Naringgul RT 014/017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua kekeuh mempertahankan lahan yang akan di eksekusi Satpol PP Kabupaten Bogor.

Beberapa warga bahkan mengklaim sudah melakukan penyerahan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), untuk mendapatkan legalitas berupa Surat Hak Guna Pakai (SHGP) lahan. Surat inilah yang nantinya bakal dijadikan sebagai dasar hukum kepemilikan lahan.

Salah Satu Warga Kampung Naringgul, Daden Supriatna (60) mengaku sudah berupaya untuk melengkapi legalitas bangunan miliknya. Melalui SPH yang diterbitkan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) legalitas tersebut sudah diajukan kepada notaris.

“Selanjutnya saya ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP),” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (12/8).

Terkait dengan pengajuan SHGP, Deden menjelaskan, proses tersebut sudah dilakukan selama dua tahun kebelakang. Sehingga, SHGP tersebut diyakini akan segera terbit. “Mungkin sebentar lagi keluar SHGP itu,” ujarnya.

Bukan sekadar SHGP, Daden juga telah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha home stay miliknya. Tanda bukti berupa pengajuan BPN, Surat Ukur Tanah (SUT) maupun Surat Kepemilikan Tanah (SKT) juga telah dikantonginya.

“IMB untuk usaha penginapan saya sedang dalam proses. Saya sudah punya Surat Ijin Usaha, tolong dikasih waktu lah, sekarang memang belum bisa menunjukan IMB tapi tolong ditinjau karena itu sedang dalam proses,” bebernya.

Dirinya meminta, Pemkab Bogor lebih bijaksana terkait rencana penggunaan lahan Kampung Naringgul.

“Semisal pemerintah bersikukuh mau menggunakan lahan ini, asal warga di tata dan dikasih tempat dengan aturan main aja. Kami juga warga Bogor, kami juga manusia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal menyegel bangunan yang berdiri di lahan eks perkebunan milik PT SSBP.

Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan atau legalitas.(drk/c)