25 radar bogor

Tipu 99 Honorer Hingga Rp5,7 Miliar, Begini Modus Pelakunya

HB alias Bima berhasil diamankan polisi setelah sukses menipu 99 orang korbannya.
HB alias Bima berhasil diamankan polisi setelah sukses menipu 99 orang korbannya. Foto Rmol

JAKARTA-RADAR BOGOR, Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengibuli para korbannya. Seperti kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berhasil diungkap Jajaran Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penipuan yang dilakukan oleh HB alias Bima ini beromset Rp5,7 miliar. Namun aksi pria berusia 57 tahun itu berakhir setelah polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang berada di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

“Tersangka ditangkap sedang main kartu dengan temannya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).

Kepada polisi Bima mengaku telah melakukan penipuan terhadap 99 orang. Rata-rata korban berprofesi sebagai pegawai honorer pemerintah. Aksi penipuan dilakukan sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

Pelaku mencari korban dengan cara mencari nama-nama pegawai honorer di website Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya, pelaku bekerja sama dengan saudaranya yang bekerja di Kantor BKD Balaikota, DKI Jakarta untuk mencari data korban.

Singkat cerita setelah dapat menghubungi korbannya, pelaku mengaku bisa memasukan korban menjadi PNS, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.

Tak sampai di situ, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kantor BKD. Pelaku mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dengan dilengkapi kartu tanda pengenal untuk meyakinkan korbannya.

“Tersangka di sana dengan pakaian safari, dan jas pakaian rapih. Dia bilang namamu (korban) ada di SK (Surat Keputusan CPNS) sehingga korban percaya. Tersangka juga menunjukkan beberapa rekening palsu, kalau tidak masuk akan dikembalikan uangnya,” papar Argo.

Dengan demikian, sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 pelaku berhasil menipu korban dan mendapatkan hasil penipuan sebanyak Rp 5.731.000.000. Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di diskotik.

Hingga saat ini, penyidik masih menindaklanjuti terhadap adanya kemungkinan tersangka lainnya yang membantu aksi pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(pin/rmol)