25 radar bogor

Tak Mau Tekor Lagi, Pemkab Bogor Potong Anggaran SKPD

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak mau tekor lagi soal anggaran.

Kini alokasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semakin diperketat. Salah satunya dengan mengurangi alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat dengan SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemarin (12/8).

Iwan menjelaskan, ada beberapa SKPD yang anggarannya dikurangi karena dinilai tak efektif bekerja di tahun ini. Akibat disefektif itu, banyak program yang tidak terserap anggarannya.

“Tapi ada beberapa (SKPD) yang ditambahkan. Contoh ada tambahan dari bantuan keuangan provinsi. Yang memang peruntukannya ratusan miliar itu anggarannya di breakdown untuk beberapa SKPD,” tegas Iwan saat diwawancarai kemarin.

Contoh penambahan lainnya, kata dia, adalah dalam bentuk program rutin. Semisal pencanangan pemakaian baju pramuka pada setiap tanggal 14.

Bahwa pada setiap tanggal 14 yang diperingati sebagai Hari Pramuka, semua dinas wajib menggunakan seragam pramuka.

“Jadi disitu ada penambahan anggarannya, untuk Dinas Pendidikan misalnya yang besar. Termasuk pembangunan fisik. Dinas PUPR itu tadi menyampaikan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari provinsi,” sahutnya.

Khusus untuk Dinas PUPR, memang pada APBD yang pertama, tak muncul angka untuk alokasi anggarannya. Hanya saja pada APBD Perubahan ini, alokasi untuk Dinas PUPR sudah dimasukkan. Sehingga Dinas PUPR mendapat penambahan anggaran lewat perubahan.

Seperti yang diketahui, Dinas PUPR sempat kesulitan untuk merealisasikan serapan anggaran Pemkab Bogor hingga pertengahan tahun ini.

Per tengah Juni lalu, Dinas PUPR baru mengajukan tender sebanyak 139 pekerjaan. Jumlah ini masih dibawah pengajuan tahun lalu ditanggal 22 Juni 2018, sebanyak 189 pekerjaan.

“Cuma memang semua fokusnya harus sudah jelas. Titik tekan kita, penambahan anggaran ini harus terserap. Jangan sampai ada penambahan di perubahan, tapi tidak terserap dan menjadi idle money alias dana nganggur,” tutupnya. (dka/b)