25 radar bogor

Soal Tunjangan Direksi dan Denwas BPJS Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR,Beredar pemberitaan yang menyebut bahwa tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas (Denwas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) naik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyampaikan beberapa penjelasan.

Melalui keterangan resmi, Selasa (13/8), Kemenkeu menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan perubahan Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS.

Usulan tersebut antara lain kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi. Namun, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan.

“Pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri-pegawai nonASN,” tulis Kemenkeu.

Komponen itu yakni pemberian Tunjangan Cuti Tahunan kepada Direksi dan Denwas BPJS menjadi dua kali gaji. Ini diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun pertimbangan pemerintah dalam penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan itu salah satunya, disamakan dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun (12 gaji, satu gaji ke-13, dan satu gaji ke-14).

​​Selama ini Direksi dan Denwas BPJS hanya mendapatkan THR. Sehingga, pemerintah berpandangan, guna menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13.

“Penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Denwas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jamkes yang dikelola BPJS Kesehatan,” pungkas keterangan Kemenkeu.

Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut – termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan – menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN. (JPG)