25 radar bogor

Baru Putus, Pasangan Kekasih Dianiaya Mantan di Duren Sawit

Ilustrasi Keluarga di Harjasari dikeroyok
Ilustrasi
Ilustrasi Penganiayaan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pasangan kekasih M Ramli Abdul Muis (23) dan Widya Lestari (23), menjadi korban penganiayaan berat pada Minggu (11/8) sekitar pukul 16.00. Pelakunya merupakan mantan kekasih Widya, Eki Yunianto (27).

Penganiayaan bahkan menggunakan senjata angin. Penganiayaan ini berlangsung di salah satu mall di Jakarta Timur dan dibawa ke daerah Duren Sawit.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, kejadian diawali karena pelaku cemburu mantannya sudah memiliki pacar baru padahal baru saja putus. Eki kemudian menjemput Widya di tempat kerjanya di salah satu mall di Jakarta Timur dan dibawa ke daerah Duren Sawit.

“Setelah sampai di TKP, pelaku menghubungi Ramli dengan menggunakan HP milik Widya, dengan maksud untuk membuat perhitungan (menantang),” ujar Ady kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Sesampainya di Duren Sawit, langsung terjadi keributan. Ramli sempat mengajak pelaku untuk berbicara baik-baik, namun tak berhasil. Penganiayaan pun pecah. Pelaku langsung memukul korban menggunakan senapan angin. “Bersamaan dengan itu, senjata yang digunakan untuk memukul Ramli mengeluarkan peluru dan mengenai perut Widya,” tambah Ady.

Bukannya berhenti, Eki semakin kalap. Dia kembali mengisi peluru senapan anginnya. Ramli sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun pelaku terlebih dahulu menembak ke arah kaki. Pada akhirnya senjata berhasil direbut dan dibuang.

Emosi Eki tetap meninggi. Dia kemudian mengambil batu didekatnya dan langsung memukulkannya kepada pacar baru mantannya itu. “Pelaku mengambil batu dan memukulkan kearah Ramli mengenai bagian jidat korban,” pungkas Ady.

Beruntung saat penganiayaan terjadi, ada anggota polisi yang kebetulan tak berada jauh dari lokasi. Eki kemudian langsung diamankan. Sedangkan Ramli dan Widya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat perawatan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata angin laras panjang, batu yang diduganakan untuk memukul korban, dan peluru mimis sebanyak 65 butir.(JPC)