25 radar bogor

Polres Bogor Kembalikan Berkas SM ke Kejari

Tersangka SM diamankan polisi setelah merah-marah sambil membawa anjing dalam masjid di Sentul, Bogor, Minggu (30/6/2019).

CIBINONG -RADAR BOGOR, Berkas tersangka penistaan agama, SM (52), kini telah dikembalikan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Hal ini setelah berkas yang dikirim Polres Bogor ditolak kejaksaan dua kali.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menegaskan bahwa penyidik sudah mengembalikan berkas tersangka pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul itu pada Jumat (9/8) kemarin.

Berkas lansung dikirim oleh unit reserse kriminal Polres Bogor.

“Pada tanggal 2 lalu berkas dikembalikan dari Kejaksaan Kabupaten Bogor, dan hari ini (kemarin,red) berkas perkara tersebut sudah dikirim lagi setelah melengkapi petunjuk dari jaksa,” kata Ita dalam keterangannya kemarin.

Diketahui, surat pengiriman berkas tersebut bernomor C/72/VIII/2019/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2019.

Untuk selanjutnya, kata Ita, penyidik Polres Bogor terus menunggu hasil penelitian berkas perkara yang sudah dikirimkan lagi ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, polisi dan kejaksaan saling oper berkas tersangka SM karena belum menenuhi kelengkapan. Terakhir, sempat pula diadakan audiensi dengan Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya terkait dengan perkembangan kasus yang menjerat SM. (dka/b)