25 radar bogor

Pastikan Tidak Ada Potong Insentif Karyawan, Plt Dirut PLN: Mari Fokus Bekerja

JAKARTA-RADAR BOGOR,PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memastikan tak akan ada pemangkasan insentif karyawan untuk menutup biaya kompensasi yang diberikan ke pelanggan terdampak pemadaman listrik (blackout).

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” kata Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani dikutip dari jawapos.com, Kamis (8/8).

Sebelumnya, salah satu direktur PLN menyatakan, kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp 839,88 miliar akan ditutup dari pemotongan insentif karyawan. Kompensasi akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak blackout.

Wacana tersebut lantas mendapat protes keras dari Serikat Pekerja PLN. Inten mengatakan, mekanisme pembayaran kompensasi sejatinya telah diatur oleh pemerintah.

Kompensasi itu diberikan karena tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi kepada konsumen. Artinya, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN sudah berkewajiban untuk memberikan kompensasi.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diatur pada Permen 27/2017, PLN menetapkan formula atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35 (disederhanakan).

Informasi saja, angka 40 jam pada formula rekening minimum adalah nilai minimum layanan yang dijadikan nilai tetap besaran ganti rugi oleh PLN. Dari formula itu, JawaPos.com menghitung kompensasi yang akan diterima pelanggan kemungkinan mulai dari Rp 9 ribu sampai dengan Rp 630 ribu.

Rinciannya, kompensasi Rp 9 ribu untuk pengguna dengan daya listrik paling terendah 450 VA (Rumahan Daya Paling Rendah) dan Rp 630 ribu dengan pengguna dengan daya listrik tertinggi 30.000 kVA seperti konsumen industri besar (tarif kWh yang digunakan: Rp 1.500).

Adapun pengurangan tagihan akan berlaku pada bulan depan. Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi juga akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (JPG)