25 radar bogor

Gugatan Gerindra Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di 135 TPS

Sidang MK soal Usia Capres
Ilustrasi Sidang MK soal batas usia capres-cawapres.

JAKARTA-RADAR BOGOR,Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 135 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menyusul dikabulkannya sebagian gugatan Partai Gerindra untuk perolehan suara DPRD Provinsi Sumatra daerah pemilihan (Dapil) Sumut 9.

Diketahui, 135 TPS itu terletak di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1 dan formulir model DB1 dalam waktu selambatnya 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatannya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.

Selain itu, menurut pihak Gerindra terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836. Perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bawaslu Humbang kemudian melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU. Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.

Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut yang kemudian menyarankan untuk tidak menindaklanjuti laporan.

Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara. Langkah ini dinilai MK telah melampaui kewenangan.

“Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Oleh karena itu, MK tak yakin adanya pencatatan suara yang benar. MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra. (JPG)