25 radar bogor

Meski Dapat Penolakan dari Warga, Satpol PP Tetap Segel Bangunan di Naringgul

Warga melakukan mediasi bersama Satpol PP Kabupaten Bogor terkait rencana eksekusi pembongkaran.

CISARUA-RADAR BOGOR, Meski dapat penolakan dari warga, Satpol PP Kabupaten Bogor tetap bakal menyegel bangunan yang berdiri di lahan eks perkebunan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), di RT 01/17 Kampung Nariunggul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan atau legalitas. Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, penyegelan tersebut mengartikan bahwa bangunan rumah tinggal milik warga yang berada di lahan perkebunan tersebut akan segera di bongkar.

Terkait dengan adanya penolakan, Lanjut Agus, hal itu merupakan aspirasi yang disampaikan warga. “Itinya kalau Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pasti ada reaksi. Intinya kita menaati aturan saja,” ungkapnya.

Disinggung perihal warga yang siap menempuh persyaratan, lanjut Agus, pihaknya sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk warga. Ia mengaku, surat peringatan (SP) satu kepada warga juga sudah diterbitkan sejak empat tahun kebelakang.

“SP satu itu kita berikan dari 2016, tapi hingga detik ini, satu pun warga belum melakukan pengurusan perizinan,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Warga Kampung Naringgul, Nuryadi mengatakan, warga keberatan dengan adanya rencana penyegelan bangunan di Kampung Naringgul. “Sesuai komitmen bahwa warga ingin tetap tinggal di Kampung Naringgul,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (8/8/2019).

Terkait rencana pembongkaran, ia menuturkan, warga juga telah melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tujuanya, tidak lain hanya untuk meminta solusi terkait masalah tersebut.

“Kalau memang masyarakat memiliki kekurangan tolong di bimbing. Kami siap menyerahkan persayaratan untuk tinggal di lokasi tersebut,” jelasnya.

Perihal legalitas untuk pemenuhan syarat, kata Nuryadi, warga juga telah menunjukan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan PT SSBP. Hanya saja, dirinya tidak menampik, warga masih terkendala dengan legalitas dari bangunan yang berdiri di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Untuk menempuh legalitas kita membutuhkan waktu, bukan berarti menolak, tapi warga siap bekerja sama dengan Pemkab berkaitan dengan legalitas. Kami siap memenuhi persyaratan, “ tukasnya.(drk/c)