25 radar bogor

20.158 Jamkes Warga Kota Bogor Dinonaktifkan, Program UHC Terhambat

Ilustrasi Pasien BPJS.

BOGOR–RADAR BOGOR, Program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) saat ini terbentur dengan data puluhan ribu masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta penerima jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan, info terbaru yang ia dapat di akhir Juli kemarin, ada sebanyak 20.158 warga dinonaktifkan sebagai peserta jaminan kesehatan dari pusat Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia pun mengaku belum mendata, dari puluhan ribu warga tersebut, siapa saja dan bagaimana latarbelakang ekonominya. “Kita tindaklanjuti siapa yang dinonaktifkan, takutnya peserta yang mempunyai penyakit-penyakit kronis,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Balaikota, Kamis (8/8/2019).

Plt Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor tersebut mengatakan, untuk data-data yang bermasalah tersebut, pihaknya sedang lakukan evalusasi dan diperbarui untuk ditindaklanjuti, serta diverifikasi di lapangan.

“Yang 20.158 ini akan kami evaluasi terus untuk updating data, dan akan kami tindaklanjuti serta verifikasi data di lapangan,” tambahnya.

Dirinya berharap, dalam menyelesaikan masalah yang ada selama 1 bulan ini, semua harus bersinergi, selalu berkomunikasi, berkoordinasi dalam penataan, supaya diperoleh data yang valid. “Jangan sampai ada masyrakat miskin yang terlewat, tidak mendapat bantuan dari pemerintah Kota Bogor untuk masalah kesehatan,” ungkapnya.

Sehingga, target program UHC Kota Bogor yang sejak akhir 2018 sudah mencapai target sebesar 95,8 peserta tersebut bisa dimaksimalkan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat membenarkan, bahwasanya ada persoalan yang mesti diselesaikan. Pertama soal alur pengajuan jaminan kesehatan yang belum optimal.

“Kedua, adanya tunggakan peserta kurang lebih 100 ribu jiwa, namun ini datanya sudah ditindaklanjuti, juga berkaitan dengan ditemukannya data penerima jaminan kesehatan yang dinonaktifkan, hal ini harus diselesaikan dalam waktu 1 bulan ini,” singkat Ade. (wil/pkl3/c)