25 radar bogor

Kantongi Bukti Pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman Bakal Lapor ke Mabes Polri

DLH Kabupaten saat mengambil sampel air di Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
DLH Kabupaten saat mengambil sampel air di Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

GUNUNG PUTRI – RADAR BOGOR, Kasus pencemaran limbah di Sungai Cileungsi memasuki babak baru.

Saat ini Ombudsman telah mengantongi serangkaian bukti berupa foto, video, dan data pendukung lainnya sebagai bahan pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik dari Mabes Polri.

Selain itu, Ombudsman juga bakal mengecek perusahan di sepanjang Sungai Cileungsi. Pengecekan itu bakal dilakukan terkait keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi yang berdampak pada Kali Bekasi di Kota Bekasi.

Ketua Ombudsman, Teguh Nugroho, mengatakan, lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 2018.

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan direkomendasikan untuk ditindak pidana sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian satu perusahaan ditindak secara administratif, serta 17 perusahaan lainnya diminta melengkapi dokumen penanganan limbahnya,” kata Teguh.

Atas keluhan masyarakat yang terus muncul itu, Teguh berencana akan kembali melakukan pengecekan IPAL milik perusahaan tersebut. Diduga kuat, pelaku pencemaran tidak lepas dari perusahaan yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi tersebut.

“Mereka mungkin akan merasa aman karena sudah pernah diperiksa, tapi kami tetap akan memeriksa ulang supaya tergambar situasi mutakhirnya,” katanya.

Dia khawatir, karena bisa saja 17 perusahaan yang diminta melengkapi pengolahan air limbah sekadar menyiapkan dokumen tanpa menghadirkan wujud fisiknya.(ipe/*)