25 radar bogor

Perbup Antik Rampung, Sepuluh Hari Lagi Kabupaten Bogor Tanpa Plastik

Bupati Ade Yasin pada sebuah kegiatan anti plastik beberapa waktu lalu.
Bupati Ade Yasin pada sebuah kegiatan anti plastik beberapa waktu lalu.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki kejutan spesial untuk warganya di hari kemerdekaan Indonesia nanti. Terhitung sepuluh hari lagi, tepatnya 17 Agustus, Pemkab akan memberlakukan larangan pemakaian kantong plastik .

Keputusan itu sudah mantap dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Asri Tanpa Plastik (Antik). Dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2019, diatur tentang penggunaan plastik dan sterofoam untuk toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, resto dan cafe. Hal itu sebagai langkah konkrit untuk menanggulangi sampah plastik di Bumi Tegar Beriman.

“Plastik sejauh ini sudah menjadi masalah penting,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (6/8/2019).

Maka dari itu, sosialisasi gencar dilakukan Pemkab melalui DLH. Seperti kemarin pula, DLH mengundang ratusan pengusaha yang datang dari berbagai jenis usaha. Seperti hotel, pusat perbelanjaan, maupun usaha kuliner.

Bidang usaha tersebut memang, tak lepas dari penggunaan plastik didalamnya. Maka dari itu, program Antik ini bisa menjadi awal untuk masyarakat yang sadar akan lingkungannya.

“Tapi dengan solusi, yakni para pelaku usaha boleh menyediakan dan menjual kantung daur ulang atau tas belanja pengganti plastik,” bebernya.

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin mengatakan, pelarangan penggunaan kantong plastik ini harus dicontoh wilayah lain yang belum menerapkan ini.

Dia memaparkan, data yang KLHK miliki, Indonesia adalah negara kedua penyumbang sampah plastik terbanyak setelah Tiongkok. Yakni dengan 3,27 juta metrik ton per tahun. Sehingga harus dilakukan langkah preventif dari bawah seperti ini.

Ujang juga menjabarkan, beberapa kali terjadi fenomena sampah plastik. Seperti pada tahun 2005 lalu, ada 100 orang lebih yang tertimbun longsoran sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Bandung.

Dengan maksud, pelarangan plastik ini bisa mengurangi volume sampah yang masuk ke penampungan. Meskipun butuh langkah panjang untuk itu. “Marilah kita mulai bertanggungjawab dengan sampah kita sendiri,” tegasnya. (dka/pkl4/pkl5/c)