25 radar bogor

Anggota TNI Diduga Jual Amunisi Senjata ke Kelompok Separatis di Papua

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

JAYAPURA-RADAR BOGOR,Seorang anggota TNI bernama Pratu Demisla Arista Terfbana diduga menjual amunisi senjata kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di wilayah Papua.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto, menuturkan anggota Kodim Mimika ini terancam hukuman mati atau paling tidak maksimal 20 tahun penjara jika terbukti menjual amunisi kepada KKSB.

“Jika terbukti dalam persidangan nantinya, ia (Pratu Demisla Arista Tefbana) bersalah, maka pemecatan dari anggota TNI sudah pasti dilakukan. Lalu, hukuman pidana juga harus dijalaninya. UU darurat pasti menjerat dirinya, hukumannya paling tinggi tembak mati,” kata Eko, dikutip dari kumparan Rabu (7/8).

Eko mengatakan, hingga kini Pratu Demisla Arista Tefbana masih diperiksa dan dimintai keterangan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

Penyidik Pomdam akan mencari asal amunisi yang diduga dijual kepada KKSB itu dan motivasi dalam menjual amunisi tersebut hingga pembuktian dalam penyidikan.

“Sebelumnya Pratu DAT (Demisla Arista Tefbana) bertugas di Satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Belum lama ini dia pindah tugas ke Kodim Mimika. Paling tidak, dia sudah 5 tahun lebih menjadi anggota TNI,” jelas Eko.

Dalam pencariannya, Pratu Demisla Arista Tefbana sempat kabur ke daerah Dobo, Maluku Utara. Kemudian, ia kembali lagi ke Papua dan tiggal Sorong.

Di Kota Sorong, Pratu Demisla Arista Tefbana berpindah-pindah dari lokasi satu ke lokasi lainnya selama 4 hari.

Eko menambahkan, dalam dugaan menjual amunisi kepada KKSB, Pratu Demisla Arista Tefbana melancarkan aksinya bersama dua anggota TNI lainnya yang saat ini dalam pemeriksaan di Kostrad Makassar. (kum/kat)