25 radar bogor

Perkosa dan Bunuh Gadis Alumni IPB, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

Pelaku perampokan dan pemerkosaan alumni IPB berhasil diringkus petugas Polres Sukabumi Kota.
Pelaku perampokan dan pemerkosaan alumni IPB berhasil diringkus petugas Polres Sukabumi Kota.

CIANJUR-RADAR BOGOR,Polres Sukabumi Kota akhirnya membeberkan kronologis kematian gadis cantik alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) yang sebelumnya ditemukan tewas di persawahan, Kampung Selauerih, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Setelah menetapkan RH (25), sopir angkutan umum jurusan Cianjur-Bogor sebagai tersangka, kronologis dan motif pembunuhan Amel ini akhirnya terbongkar. Kepada polisi RH menceritakan kronologis aksi kejinya tersebut. Awalnya, Amelia menumpang kendaraan yang dibawanya dari Ciawi, Kabupaten Bogor untuk tujuan pulang ke Cianjur pada Minggu (21/7) malam lalu.

Selama perjalanan, awalnya tak terjadi peristiwa apapun. Bahkan, dalam kendaraan yang ditumpangi korban, terdapat sempat ada penumpang lainya. Sesampainya di Cibodas, Kabupaten Cianjur, Amelia tinggal sendirian dibangku depan.

Sekitar pukul 21:00 WIB, Minggu malam (21/7) di dekat Toserba Yogya Cianjur, mulai muncul niatan pelaku untuk mengambil beberpaa barang berharga berupa telepon genggam milik korban. Karena Amelia berontak, akhirnya pelaku membekam mulut Amelia hingga tak sadarkan diri.

Tas dan beberapa barang milik korban dibuang di wilayah Gekbrong, Cianjur. Kemudian, pelaku memutar arah mobilnya ke arah Sukabumi.

Niatan jahat pelaku rupanya tak sampai disitu. Sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu malam, RH melakukan tindakan asusila di dalam mobil tepatnya di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Setelah Amelia mulai tersadar, pelaku langsung mencekiknya hingga Amelia menghembuskan nafas terakhirnya dan jenazah dibuang sekitar pukul 23:00 WIB, Minggu malam (21/7).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut sebelum melakukan rekontruksi untuk memastikan alur sebenarnya kejadian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan. Namun, berkat telephone genggam milik korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Korban dan tersangka tidak saling mengenal. Korban sebatas penumpang dan pelaku merupakan sopir. Selanjutnya, kami akan melakukan rekontruksi,” jelasnya saat menyampaikan keterangan resmi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemarin (5/8).

Terhadap RH, polisi menjerat pasal berlapis atas prilakunya tersebut. Mulai dari, pasal 35 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Kemudian, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara. Lalu pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ditambah lagi, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit telpon pintar, satu buah dus handphone, satu buah kerudung, satu buah blazer, satu potong celana rok, satu potong celana panjang, satu buah tas berwarna merah, satu pasang sepatu warna putih, dan satau buah dompet,” sebutnya.

Polisi juga telah memeriksa 15 saksi-saksi dalam kejadian itu. Hingga saat ini, pengembangan masih terus dilakukan. Kemudian, polisi bakal melakukan rekontruksi untuk memastikan alur sebenarnya peristiwa tersebut. (radarsukabumi/upi/ysp)