25 radar bogor

Kejari Didesak Selidiki Pengakuan MH Soal Dalang Kasus Korupsi KPU Kota Bogor

JEMPUT PAKSA: Tersangka Mar Hendro (kanan) digelandang tim Pidsus ke Kejari Bogor untuk diperiksa, kemarin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana tersangka kasus dugaan kegiatan fiktif di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, MH, untuk buka suara pada saat persidangan, terkait siapa orang yang menyuruhnya membuat Pakar Hukum Bintatar Sinaga angkat bicara.

Menurutnya, MH tak perlu menunggu persidangan untuk melakukan hal itu. Meski belum memiliki bukti, seharusnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor segera memeriksa orang yang diduga terlibat itu.

“Penyidik harus memanggil orang itu untuk didengar keterangannya, bukan sebagai tersangka dulu tapi untuk didengar keterangannya. Karena ada pengakuan dari MH jadi perlu penyidik mengetahui sejauh mana kebenaran yang diungkapkan oleh MH,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (1/8).

Untuk menjadi bukti, lanjut dia, bukan hanya dalam bentuk tertulis dan sebagainya. Pengakuan juga bisa menjadi awal kelanjutan penyidikan itu. Apalagi pengakuan dari tersangka. Sehingga tersangka yang mengungkapkan itu bisa menjadi saksi atas apa yang diungkapkannya.

“Terdakwa sudah menjadi saksi di dalam kasus orang tersebut itupun bukti,” tegas pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) itu.

Bila memang orang yang dimaksud MH bersalah, sambung dia, maka harus di jerat sebagai tersangka. Namun jika tidak, maka penyidik tetap harus memeriksa seluruh orang yang terlibat dalam satu perbuatan tindak pidana tersebut.

“Jadi kalau sudah ada keterangan dari MH itu sudah menjadi suatu petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan, pastinya untuk mendapatkan bukti-bukti pengakuan dari orang tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi mengungkapkan, karakter perilaku koruptif sudah bisa dipastikan konspiratif. Menurutnya tidak mungkin kasus dugaan korupsi KPU Kota Bogor hanya dilakukan oleh MH. Apalagi MH sudah menyebut istilah pelaku lain dengan sebutan “Panglima”.

“Apapun peran masing-masing pelaku sudah bisa dipastikan akan ada pelaku lain selain MH,” katanya.

Dia berharap MH akan memiliki niat baik untuk menjadi justice colaboration untuk membuka sejelas-jelasnya siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut sekecil apapun perannya. Karena setiap peran akan mendapatkan akibat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kepada para penegak hukum, saya berharap untuk segera mengusut indikasi-indikasi pelaku lain agar segera terbuka dan tidak menjadi bola liar dengan tidak adanya kepastian hukum yang menjerat pelaku-pelaku yang lainnya,” tutup pria yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) itu. (gal/pkl1/c)