25 radar bogor

Satpol PP Terbitkan SP Tiga, 58 KK Desa Tugu Selatan Cisarua Keukeuh Menolak Ditertibkan

Bangunan rumah milik warga Kampung Naringgul Rt 001/017, Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua yang akan ditertibkan Satpol PP.
Bangunan rumah milik warga Kampung Naringgul Rt 001/017, Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua yang akan ditertibkan Satpol PP.

CISARUA-RADAR BOGOR, Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan puluhan bangunan di Kampung Naringgul Rt 001/017, Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua mendapat penolakan dari warga.

Teranyar, surat peringatan (SP) tiga kembali di terbitkan penegak perda, agar warga segera mengosongkan lahan eks perkebunan tersebut.

Koordinator Warga Kampung Naringgul, Nuryadi membenarkan, SP tiga tersebut telah diterbitkan Satpol PP. Akan tetapi, puluhan warga yang enggan berpindah, langsung melakukan penolakan.

“SP tiga itu disampaikan kepada warga melalui Satpol PP Kecamatan Cisarua. Kita langsung melakukan musyawarah kepada para anggota yang hadir untuk melayangkan surat tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (29/7/2019).

Lanjut Nuryadi, adapun alasan warga tidak ingin hengkang dari lahan tersebut dikarenakan sudah puluhan tahun tinggal dan memanfaatkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, warga pun telah mengajukan permohonan tentang status kepemilikan tanah yang di huni berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah dari PT Sari Sumber Bumi Pakuan (SSBP) dan SPPT.

Selain itu, sambung Nuryadi, penolakan terhadap penertiban ini juga dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dianggap tidak memberikan solusi bagi puluhan warga yang tinggal di Kampung Naringgul.

“Kami tidak ingin dipindahkan. Kami sudah sampaikan itu melalui musyawarah yang dilakukan bersamaan dengan SP tiga yang diterbitkan,” bebernya.

Ia mengatakan, warga memohon kepada Bupati Bogor, Ade Yasin untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait lahan tinggal merek

a yang rencananya akan dipergunakan sebagai Rest Area itu. Sehingga, lanjut Dia, warga juga akan segera menjadwalkan pertemuan dengan orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman untuk berkoordinasi lebih lanjut.

Saat dikonfitmasi terkait dengan kejelasan lahan, Bagian Teritorial PT.SSBP, Alfatah enggan bertutur banyak. Dirinya justru melimpahkan, kejelasan lahan yang di huni 58 Kepala Keluarga (KK) tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, pada lahan yang akan ditertibkan tersebut rencananya akan dijadikan rest area hasil kerjasama Pemkab Bogor dengan PT SSBP dengan luas lahan hampir 4 hektar. “tapi yang akan dijadikan rest area sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (drk/c)