25 radar bogor

Perda Tibum Belum Efektif, Bupati Tak Segan Pidanakan Pelaku Pembuang Sampah

Tumpukan sampah liar di Kecamatan Ranca bungur dikeluhkan warga.

JASINGA-RADAR BOGOR, Meski sudah diberlakukan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum rupanya belum efektif. Kondisi sampah liar di sejumlah wilayah Barat di Kabupaten Bogor masih saja banyak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sendiri terus menekan produksi sampah dengan berbagai program baik tanpa kantong plastik, membuat 40 titik bak penampungan sampah di Cibinong, penambahan truk pengangkut sampah hingga zonasi sampah dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Bogor Barat, Jasinga, Bogor Utara, Ciseeng, Bogor Selatan, Caringin, Bogor Timur, dan Jonggol.

Saat ini salah satu solusi untuk mengurangi sampah dengan program bank sampah tetapi jumlahnya masih sedikit.

Untuk keberadaan bank sampah di Kabupaten Bogor belum maksimal dan jumlahnya masih sedikit meskipun targetnya bisa ada di setiap RT dan RW,” kata Kabid Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Bogor Atis Tardiana kepada Radar Bogor.

Ia juga mengaku, saat ini keberadaan bank sampah sudah ada di tingkat RT dan RW hanya saja jumlahnya baru 345 BSU dan paling banyak kecamatan Cibinong serta Bojonggede.

“Kita mengadakan sosialisasi dan edukasi kemasyarakat, membuat kampung ramah lingkungan (KRL), mengadakan reward terhadap wilayah yang mampu bersih dan yang diprioritaskan penilaiannya mereka punya bank sampah dan pengelolaan sampah,” ucapnya.

Untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten Bogor, kata dia, butuh waktu dan proses panjang.

“Rata-rata baru dua unit bank sampah saja, sementara Cibinong yang terbanyak sekitar 97 unit dan kecamatan Bojong Gede 31 dan kita selalu ada program itu, dan sekarang semua KRL lagi ekpose menyampaikan program-program yg akan dilaksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, tak segan untuk membawa pelaku yang membuang sampah ke ranah hukum. Sembari menyosialisasikan Pasal 9 Ayat 2 Perda No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang memuat denda Rp50 juta bagi warga yang membuang sampah.

“Total ada 15 orang dan akan sidang tipiring pelanggar pembuang sampah sembarang, kita sudah mulai tegas dengan penindakan bagi pembuang sampah sembarangan karena kalo tidak di tindak akan terus begini membudaya,” tutupnya. (nal/c)