25 radar bogor

Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi Belum Terungkap, DLH Didesak Ubah Aturan

Kondisi air di Sungai Cileungsi semakin menghitam dan mengeluarkan bau busuk yang mengganggu warga sekitarnya. Hendi/Radar Bogor

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Persoalan pencemaran Sungai Cileungsi tak ada habisnya. Hingga kini pelaku pembuang limbah yang membuat air di sana hitam pekat dan berbau masih tak kunjung ketahuan.

Karena ini, Komunitas Peduli Sungai Cikeas dan Cileungsi (KP2C) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggunakan Undang-undang PPLH untuk menjerat pelakunya,

Ketua Kp2C, Puarman mengaku, sampai saat ini pihak DLH masih belum menemukan pabrik mana yang membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi.

“Kami belum tahu. Masih menunggu hasil dari DLH terkait sumber limbah tersebut dari mana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, kondisi limbah di Sungai Cileungsi saat ini mengalami peningkatan. Buih-buih yang ada di aliran air pun semakin bertambah banyak. Belum lagi, di kembali memaparkan, warna hitam dan aroma tak sedap pun masih tercium hingga saat ini.

“Ada peningkatan. Sebelumnya tidak ada buih-buih itu. Warna dan aroma masih sama dengan sebelumnya,” beber Puarman.

Ia juga mengungkapkan, persoalan ini kembali terulang. Di tahun sebelumnya, persoalan yang sama juga terjadi di Bulan Agustus.

Tahun lalu, kata dia, perusahaan yang ketahuan melakukan pencemaran tersebut juga mendapat penindakan dari DLH.

Untuk tahun ini, Puarman meminta agar perusahaan itu ditindak tegas dengan tidak lagi menggunakan Peraturan Daerah (Perda), karena sanksinya ringan untuk pelaku.

Menurutnya, sudah saatnya ditindak dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32.

“Pelaku dijerat penjara dan sanksi denda. Kita gk meminta agar pabrik itu ditutup. Artinya kira minta gunakan undang-undang yang lebih keras,” tegas Puarman.

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Budi Lukman mengatakan hingga saat ini belum diketahui limbah yang mencemarkan air Sungai Cileungsi itu berasal dari pabrik mana.

Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil laboraturium dari sampel air yang diambil beberapa waktu lalu.

“Kalau disebut ketemu, belum ya. Kan diduga ada data beberapa perusahaan yang dulu juga melakukan pencemaran di sungai itu. Nah untuk yang sekarang belum diketahui karena masih proses lab,” kata Budi.

Menurutnya, membutuhkan waktu selama 14 hari untuk mengetahui hasil laboraturium. Dia memperkirakan, hasilnya akan terlihat pasa tanggal 4 Agustus mendatang.

Sayangnya, Budi sempat ragu dengan sampel yang diambil pada hari Minggu (21/07) pekan lalu. Itu mengapa setelah sehari kemudian, pihaknya kembali lagi ke sungai tersebut dengan membawa pihak ketiga yang dirasa lebih berkompeten dalam pengambilan sampel.

“Saya dapat laporan takutnya saat pengambilan sampel pertama itu kurang independen. Jadi sehari setelahnya kami ambil sampel lagi dengan pihak ketiga yang terakreditasi,” terang Budi.

Menanggapi penindakan lebih tegas kepada pelaku, Budi menuturkan, saat pelaku telah diketahui maka ia pun tidak segan untuk menindak tegas.

Namun, hal itu dilakukan juga dengan melihat SOP (standar operasional perosedur) yang telah ditentukan terkait kasus-kasus pencemaran seperti itu.

“Kita juga kan tidak bisa langsung memukul rata. Ada jalur yang harus ditempuh,” paparnya.(cr1/c)