BOGOR–RADAR BOGOR,Kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa KPU Kota Bogor, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tengah melakukan pemberkasan salah seorang tersangka yang pertama diamankan, HA, untuk segera disidangkan.
“Ya, maunya kami dalam waktu dekat ini pemberkasan selesai biar cepat disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Setya Nainggolan kepada wartawan, Selasa (23/7).
Tersangka Kasus KPU Kota Bogor Masih Buron, Kejari Beber Perkembangannya
HA merupakan mantan Bendahara KPUD Kota Bogor saat Pilkada 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Bogor pada 18 Juni 2019.
Rade menegaskan, pihaknya telah memperpanjang penahanan HA di Lapas Paledang hingga 40 hari ke depan. “Hingga vonis persidangan dijatuhkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Rade mengaku barang bukti yang berhasil disita pihaknya baru berupa dokumen.
Sementara, untuk harta yang dicurigai dari hasil korupsi belum ditemukan. Sementara untuk tersangka MH, Kejari belum bisa melakukan pemberkasan persidangan. Musababnya, hingga saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor itu masih buron.
“Dengan demikian, kami tak akan menyidangkan MH sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Rade.
Di sisi lain, pihaknya juga telah membuat nota dinas permohonan bantuan kepada seksi intelijen untuk menangkap MH.
“Kami sudah buat nota dinas ke seksi intelijen,” tuturnya.
Saat disinggung kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut, Rade menegaskan bahwa hal itu masih terbuka lebar.
“Potensi tersangka baru masih ada,” pungkasnya. (gal/c)