25 radar bogor

Tunjangan Dihilangkan, Sanksi Lain Menunggu Tersangka Kasus KPU

Ilustrasi polisi salah tangkap
Ilustrasi polisi salah tangkap

BOGOR-RADAR BOGOR, Sudah dua pekan anggota Satpol PP yang juga tersangka kasus dugaan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam Pilkada tahun 2018, MH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan mengatakan, upaya pencarian yang dilakukan pihaknya masih terus berjalan. Dengan koordinasi dan komunikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kota Bogor Ari Sarsono mengaku masih menunggu dasar penjatuhan sanksi terhadap MH yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor.

Meski pihaknya tak bisa masuk lebih jauh, karena hal itu merupakan ranah pembina pegawai. Namun, pihaknya siap memberikan bantuan jika memang dibutuhkan. Ga

“Kita sekarang menunggu dasarnya dulu dari BKPSDA, jadi nanti kita tahu apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

Jika melihat secara aturan, lanjut dia, apa yang dilakukan MH memang telah melanggar. Terutama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau kita turun lebih ke pelanggaran disiplinnya sesuai PP 53, kalau status hukumnya kan sudah oleh Kejaksaan,” imbuhnya.

“Kita sudah panggil tiga kali, pertama hari Senin (24/6), kedua hari Senin (1/7) dan terakhir Kamis (4/7), tapi yang bersangkutan tidak hadir, jadi statusnya sekarang DPO,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan kepada Radar Bogor, Jumat (5/7).

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Herry Karyadi mengungkapkan bahwa MH terancam dipecat sebagai ASN Kota Bogor.

Landasan pemecatan itu menurutnya sudah lengkap tanpa harus menunggu putusan bersalah dari Pengadilan. Karena selain kasus yang menjeratnya, MH juga melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Tidak harus menunggu penetapan pengadilan karena ada pelanggaran disiplinnya yaitu dari ketidakhadiran kerja yang sudah bisa diproses tanpa harus menunggu (penetapan) dari pengadilan,” tegas dia.

Sementara sanksi yang saat ini telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor adalah pengurangan gaji sebesar 50 persen serta penghilangan tunjangan. Hal itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi itu sesuai dengan aturan, begitu ada ASN ditetapkan tersangka, otomatis gaji dipotong setengahnya dan tidak ada tunjangan apapun,” pungkas Heri.(gal/pkl1/pkl6/pkl7/c)