25 radar bogor

MUI Restui Calon Pengantin di Bogor Wajib Tes Narkoba

Ilustrasi

CIBINONG–RADAR BOGOR, Instruksi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) agar calon pasangan pengantin melakukan tes narkoba mendapat dukungan masyarakat. Begitu juga di Kabupaten Bogor.

Pemberlakuan tes narkoba kepada para calon pasangan pengantin ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kebijakan ini bisa menjauhkan narkoba dari masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengamini niatan itu. Menurutnya, dalam syariat Islam, tes urin tersebut berimplikasi pada kebaikan hubungan rumah tangga itu sendiri. “Itu akan sangat bagus, ada nilai–nilai positif di dalamnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Catat! Sebelum Menikah, Calon Pengantin di Kabupaten Bogor Wajib Tes Narkoba

Namun memang, sambung dia, dalam penerapannya, semua elemen harus kompak baik tingkat pemerintah daerah, Kemenag, bahkan hingga tingkat provinsi hingga pusat. “Akan sangat bagus kedepannya untuk hubungannya (rumah tangga). Dari awal sudah terdetect,” bebernya.

Mukri menegaskan, pernikahan ini bukanlah hal yang dianggap main-main. Maka dari itu, kata Mukri, tak sedikit kasus pasangan yang positif narkoba malah mengalami kehancuran pada rumah tangganya. “MUI sangat mendukung. Cuma mesti kompak komponennya,” singkatnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, Zulfakor menimpali. Dia mengambil perumpamaan seperti halnya aturan serupa yang sudah diterapkan Jawa Timur.

“Pernikahannya tetap dilaksanakan, tapi setelah itu yang bersangkutan (jika positif narkoba) di rehabilitasi,” singkatnya pada Radar Bogor, kemarin (19/7).

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Munjiat mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut terhadap peraturan tes urin tersebut.

Terutama koordinasi terhadap kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati Bogor maupun gubernur Jawa Barat. “Kewenangannya di sana. Kalau di Jawa Timur itu kan sudah clear, antara gubernur maupun kanwil Kemenag-nya,” ungkap Munjiat.

Sementara, Kemenag Kanwil Jawa Barat juga belum mengedarkan surat terkait aturan tersebut. Pun jika sudah diterbitkan edaran dari tingkat Jabar, maka mau tak mau aturan tersebut harus diterapkan di Kabupaten Bogor. “Harusnya memang tes urin itu dilakukan. Kita juga berharap untuk mencegah kecacatan pada anak,” terangnya.

Pentingnya tes urin pada calon pengantin tersebut memang lagi-lagi tak bisa terbentuk atas persetujuan sepihak. “Kita tetap menunggu perintah. Dari pemerintah dan kanwil di tingkat Jawa Barat,” tukasnya.(dka/pkl4/pkl5/c)