25 radar bogor

Polres Bogor Bongkar Pabrik Ekstasi di Sukahati Cibinong, Sehari Produksi 500 Butir

BOGOR-RADAR BOGOR, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar keberadaan pabrik ekstasi di Jalan Raya Sukahati, Gang Swadaya, RT 04/06 Kecamatan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Maret 2019 lalu.

Pabrik rumahan ekstasi ini, setiap hari memproduksi 500 butir atau 15.000 butir per bulan, kemudian diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari pabrik tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MS, DK dan ES, berserta sejumlah barang bukti berupa ekstasi dan peralatan produksi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114  Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

“Karena bukti, keterangan dan berkasnya sudah siap, hari ini juga ketiga tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Dijelaskannya, pengungkapan pabrik ekstasi itu berawal saat petugas menangkap sang pemilik pabrik MR (29)  20 Maret 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

“Kenapa kasus ini baru dirilis, karena kami harus melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lainnya dan juga menunggu hasil laboratarium, dari hasil laboratarium ekstasi yang kami amankan mengandung metaphetamin, paracetamol dan kopi,” terangnya.

Ia menuturkan dari segi efek penyalahguna narkotika, ekstasi lokal ini lebih berbahaya dari ekstasi import. “Soalnya, segala macam cairan terlarang bisa terkandung didalamnya,” tutur AKP Andri.

Tersangka MS dibantu DK, lanjutnya memesan perangkat utama alat cetak ekstasi dari luar negeri lalu dirakit di sebuah bengkel bubut di wilayah Bogor.

“Selain berperan sebagai pemilik pabrik dan bandar, tersangka MS dan DK juga otak dari perakitan alat cetak ekstasi. Sementara tersangka ES bertugas sebagai perakit alat cetak ekstasi tersebut,” pungkasnya. (dka)