25 radar bogor

Pembangunan Fisik Rest Area Puncak Tak Jelas, Rp15 Miliar Terancam Tak Terserap

CISARUA-RADAR BOGOR, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mempertanyakan realisasi pembangunan fisik Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, yang hingga saat ini baru berjalan pemerataan tanah. Padahal Pemkab Bogor telah menganggarkan dana APBD sebesar Rp15 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi menjelakan, anggaran yang terserap dari APBD tersebut tersisa lima bulan lagi. Dirinya merasa tidak yakin pekerjaan dapat selesai akhir tahun 2019.

“Jujur saja, saya sanksi terhadap proyek yang akan difungsikan sebagai tempat penampungan PKL itu terbangun,” katanya.

Slamet mengatakan, proyek Rest Area Puncak itu bukan untuk kepentingan daerah semata, tapi pemerintah pusat juga. Dikarenakan, proyek tersebut juga bagian dari program besar penataan kawasan Puncak, yang dimulai dengan pelebaran jalan.

“Nah, gara-gara Rest Area belum ada kejelasan apakah mau dibangun atau sebaliknya dibatalkan saja, pelebaran Jalan Puncak juga jadi terhambat, karena masih adanya bangunan semi parmanen dan lapak-lapak milik PKL,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sesuai kesepakatan tahun 2018, PKL bersedia membongkar sendiri tempat jualannya, dengan catatan kios-kios penampung yang jumlahnya sekitar 540 unit yang rencananya akan dibangun telah tersedia.

“Pertanyaannya, ketika bangunan semi parmenen milik PKL dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka (PKL,Red) dimana penampungannya. Karena berjualan di pinggir jalan menjadi sumber mata pencaharian mereka,” tuturnya.

Slamet menegaskan, proyek Rest Area yang terkatung-katung waktu pekerjaannya tersebut, akan menjadi bahan evaluasi Badan Anggaran DPRD, ketika rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2019.

“Kami sudah menyetujui alokasikan anggaran Rp 15 miliar untuk pembangunan kios di rest area, karena belum ada kejelasan soal pembangunan,  kami pun akan mempertanyakannya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bagaimana nasib uang rakyat yang sudah dialokasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Nuradi menjelaskan, untuk pelekerjaan Rest Area masih belum bisa dilelangkan untuk pembangunan kios.

Dikarenakan, kondisi di lapangan masih dalam tahap pekerjaan pemerataan tanah seluas tujuh hektare yang dilakukan Kementrian PUPR.

“Kemarin saya sudah survei ke lokasi, pemerataan yang dilakukan diperkirakan sampai bulan Desember 2019, karena melihat areal yang cukup luas,” bebernya.

Dirinya tidak menampik, rencana pembangunan juga terkendala dengan Desing Engineering Detail (DED) yang dibuat Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya. Karena, kata dia, untuk DED tersebut baru memasuki tahapan revisi.

“Kami baru besok mau merapatkan di Ditjen Cipta Karya, jadi dengan kondisi seperti itu nampaknya pembangunan untuk tahun ini tidak memungkinkan,” ucapnya.

Berkaitan dengan serapan APBD 2019, untuk pembangunan kios penampungan PKL di Rest Area, lanjut Nuradi, anggaran tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda). Akan tetapi, pada ABPD tahun anggaran 2020, kembali dianggarkan.

“Akan dikembalikan dahulu (Anggaran, red) ke Kasda, karena kemungkinan tahun depan ada penambahan, karena kan tergantung dari revisi dari DED juga,” pungkasnya. (drk/c)