25 radar bogor

Catat! Sebelum Menikah, Calon Pengantin di Kabupaten Bogor Wajib Tes Narkoba

Ilustrasi pengantin baru hilang

CIBINONG – RADAR BOGOR, Seiring dengan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Bogor juga akan menerapkan aturan sama kepada pasangan calon suami istri yang hendak menikah untuk melakukan tes urin terlebih dulu.

Upaya itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor untuk mempersempit ruang gerak bandar narkoba.

“Jika dari hasil tes diketahui sebagai pengguna narkoba, solusinya akan disembuhkan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah keterlibatan BNN melakukan tes narkoba kepada pasangan pengantin berimbas pada pembatalan pernikahan, Budi menerangkan, BNN tidak masuk ke ranah itu, karena menjadi domain Kemenag.

“Kami hanya memberikan laporan hasil tes saja. Kalau pembatalan pernikahan atau lanjut, itu ranah Kemenag,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, Zulfakor mengatakan, kebijakan itu biasanya langsung diturunkan oleh kantor wilayah (kanwil) setempat. Namun begitu, Zulfakor mengaku kebijakannya belum sampai ke tingkat Kabupaten Bogor.

“Baru tes tetanus toxoid. Kami MoU juga dengan puskesmas-puskesmas,” kata Zulfakor kepada Radar Bogor, Kamis (18/7/2019).

Hanya saja, lanjut Zulfakor, tak menutup kemungkinan itu diterapkan di Kabupaten Bogor. Hanya saja, kapan akan diterapkannya, dia menyerahkan kepada yang memiliki kebijakan.

Selama ini, menurut dia, KUA di Kabupaten Bogor sudah menerapkan bimbingan perkawinan (Binwin) yang menggandeng instansi lainnya. Ada bimbingan soal kesehatan reproduksi, ada juga pemenuhan gizi pengantin agar tidak memiliki keturunan yang diluar normal.

Lalu ada juga bimbingan yang dilakukan dari BKKBN untuk pengendalian kelahiran. “Kita juga menggandeng ulama MUI tentang hukum-hukum syariah dan nasehat perkawinan,” sambungnya.

“Kalau di Jatim itu kan mereka dekat dengan kanwilnya, jadi mungkin sudah langsung MoU dengan BNN,” sambungnya.

Meskipun begitu, pihaknya mengikuti saja apa yang menjadi aturan. Dan hal itu pun, harus dilakukan persamaan persepsi antar seluruh KUA di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. (dka/pkl4/pkl5/c)