25 radar bogor

Kemenaker Butuh 100 Ribu Teknisi AC Bersertifikat

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruandha Agung Sugardiman bersama Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono saat penandatanganan kesepakatan bersama peningkatan kapasitas balai latihan kerja di bidang tata udara dan Refrigerasi dalam rangka perlindungan lapisan ozon di Hotel Luwansa, Jakarta, Rabu (17/7/19). Kegiatan ini untuk penguatan kerjasama di bidang pelatihan teknisi refrigasi dan tata udara. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Masifnya penggunaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) mendorong pemerintah membuat regulasi. Terutama untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menangani AC.

Pemerintah menaksir kebutuhan teknisi bersertifikasi untuk sektor ini hingga 100 ribu tenaga kerja. Kebutuhan tersebut berusaha dipenuhi melalui balai latihan kerja (BLK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kami toal ada 350 balai tapi tidak semua memiliki kejuruan teknik pendingin. Nanti akan ditambahkan agar kebutuhan yang 100 ribu itu terpenuhi,” jelas Dirjen Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas (Binalattas) Kemenaker Bambang Setyo Lelono, Rabu (17/7) dikutip dari jawapos.com.

Peningkatan BLK itu merupakan kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Secara garis besar, data KLHK menunjukkan kurang lebih sudah ada 20 juta unit AC yang berfungsi di Indonesia.

Itupun baru jumlah untuk permukiman, belum termasuk pendingin di sektor industri, perkantoran, dan perhotelan. Bambang memperkirakan kebutuhan aslinya bisa melebihi 100 ribu.

KLHK mencatat bahwa pentingnya sertifikasi teknisi pendingin ruangan juga untuk dampak jangka panjang bagi lingkungan. Sebab, gas buang AC umumnya membawa gas refrigerant yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Salah satunya hidroklorida (HCL).

“Karena bahan refrigerant AC mengandung zat yang berbahaya bagi lingkungan, harus ditangani ahli yang bersertifikat untuk meminimalisasi gas yang terbuang,” terang Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman.

Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi lapangan pekerjaan tersebut. Bahkan, KLHK dan Kemenaker mengupayakan agar teknisi-teknisi ini bisa mendapat benefit lebih setelah mengikuti sertifikasi.

“Kami akan mewujudkan bahwa harus ada teknisi dengan gaji dua sampai lima kali lipat UMR (upah minimum regional, Red),” lanjut Ruandha.

Selain meningkatkan BLK, Kemenaker dan KLHK juga menyepakati standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk teknisi. Standar tersebut dituangkan dalam Keputusan Menaker Nomor 41 Tahun 2019. (JPG/magang-damar)