25 radar bogor

Pengendara Jeep Rubicon yang Tabrak Pelari Ditetapkan Tersangka

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menerobos garis finish acara lari marathon dan menabrak seorang perempuan di acara Jakarta International Milo Run 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Pramugaha Ditya Kusuma (PDK) ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu diberikan aparat penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah pelaku menjalani pemeriksaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhamad Nasir mengatakan, pihaknya telah menaikan status hukum terhadap pengendara mobil Jeep Rubicon. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. “Benar, PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Nasir menjelaskan, Pramugaha memenuhi panggilan polisi pada Senin (15/7). Pemeriksaan berjalan hampir 12 jam. Tersangka pun dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Itu yang menjadi dasar dia tidak langsung ditahan.

“Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama. Tadi malam pulang dari pemerilsaan mulai pukul 10.30 sampai 23.00 WIB,” sambungnya.

Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka menyampaikan kesulitan mengendalikan Jeep Rubicon hingga akhirnya menanbrak korban yang berhenti mendadak. “Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan. Tidak cukup jarak pengereman,” ujar Nasir.

Saat disinggung apakah tersangka dalam kondisi mabuk saat mengemudi, Nasir membantahnya. Ia menegaskan jika kecelakaan itu terjadi karena kesulitan mengemudi. “Tersangka tidak mabuk, faktor jarak dan berhenti sepeda motor yang mendadak,” sambungnya.

Lebih jauh, Nasir menyebut Pramugaha terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta. Dalam perkara ini, Jeep Rubicon yang dikendari tersangka juga disita sementara sebagai barang bukti. “Kita melakukan penyitaan unit kendaraan Jeep Rubicon nomor polisi B-123-DAA yang dikendarai PDK,” ungkapnya.

Saat ini, mobil mewah tersebut berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta selatan. Selain mobil, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai korban, Lena Marissa.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menanyangkan sebuah mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 123 DAA menerobos garis finish Jakarta International Milo Run 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7) kemarin. Setelah ditelusuri pengendara ternyata menabrak seseorang sebelum akhirnya kabur.

Kejadian tersebut bermula saat mobil Jeep itu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Lena Marissa di Jalan Rasuna Said, Kuningan dari arah belakang. Korban diketahui merupakan panitian Milo Run 2019.

“Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah maka terjadilah kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Akibat kecelakaan lalu lintas ini, Lena mengalami luka-luka cukup banyak. Setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit MMC Kuningan oleh pengendara Jeep dan saksi kejadian. “Akibatnya, Lena mengalami luka pada pipi kiri lecet, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, pinggang memar,” sambung Nasir.

Namun, setelah korban diantar ke rumah sakit MMC, pengemudi Jeep kabur, lari dari tanggungjawabnya. Dia kemudian memacu kendaraannya menuju area Epicentrum Kuningan tempat dilaksanakan lomba lari tersebut. (JPG)