25 radar bogor

Galuga Over Kapasitas, Pemkab Bogor Bangun Zonasi Sampah di Beberapa Titik Ini

Petugas tengah membersihkan sampah di Sungai Ciliwung. Sofyansyah/Radar Bogor

CISARUA-RADAR BOGOR, Produksi sampah di Kabupaten Bogor yang kian memprihatinkan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus segera mengambil langkah strategis. Salah satunya, membuat zonasi sampah di beberapa titik di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, tempat penampungan akhir (TPA) Galuga sudah over kapasitas karena menjadi pembuangan sampah dari dua wilayah yakni Kabupaten dan Kota Bogor.

Lanjut dia, agar pembuangan tidak harus selalu berakhir di Galuga, Pemkab juga sedang mengupayakan penanganan sampah zonasi, sehingga pengangkutan tidak jauh dan biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar.

Rencananya Pemkab Bogor bakal membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Bogor Barat, Jasinga, Bogor Utara, Ciseeng, Bogor Selatan, Caringin, Bogor Timur, dan Jonggol.

“Kita akan mengupayakan penanganan sampah-sampah zonasi, agar pembuangan akhir tidak harus ke Galuga,” ujar Ade saat menghadiri kegiatan Workshop Peningkatan Kualitas Bank Sampah di Hotel Royal Safari Garden, Kecamatan Cisarua, Selasa (16/7/2019).

Selain zonasi sampah, kata Ade, perilaku masyarakat untuk sadar membuang sampah kepada tempatnya dapat mengurangi sampah liar.

“Pemkab juga terus menambah armada pengangkutan yang dirasa kurang ideal, tahun ini sudah 62 armada baru ditambahkan,” ungkapnya. Tak hanya itu, kampung ramah lingkungan yang saat ini sudah tercatat hampir 407 kampung tersebar di Kabupaten Bogor ditambah keberadaan bank sampah diharapkan bisa mengedukasi masyarakat dalam soal mengelola sampah. “Saya ingin sampah ini beres, makanya semua harus terlibat dan serius,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menjelaskan, sampah zonasi ini sebagai upaya Pemkab Bogor mengurangi beban sampah di TPA Galuga, yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 dan juga Peraturan Bupati nomor 88 tahun 2018 tentang kebijakan strategis nasional maupun daerah tentang pengelolaan sampah, dimana diamanahkan di tahun 2025 harus bisa menangani sampah 70 persen dan pengurangan sampah 30 persen.

“Nah salah satu upaya dalam penanganan sampah itu adalah mencoba mengajak masyarakat untuk mengelola sampah mulai dari sumber,” ucapnya.

Atis juga mengimbau para pengelola kawasan wajib menyediakan sarana, maupun prasarana, atau pengelolaan sampah secara mendiri.(drk/c)